Wakapolres Subang KOMPOL FAJRI ANBIYAA, S.I.K., M.I.K. di dampingi kasat Reskrim polres Subang.AKP.Wanda Ervam liton Dachi dan jajaran di hadapan para awak media menyampaikan bahwa Dalam pengungkapan Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Irigasi, Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kabupaten Subang, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga dihadang sejumlah pelaku. Korban kemudian dipukuli menggunakan tangan kosong serta benda lainnya sebelum telepon seluler miliknya diambil,"Tuturnya.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,"Terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 479 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,"Tegas Kapolres Subang.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar