WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satreskrim Polres Subang Ringkus Satu Orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), 4 Tersangka Masih DPO

SUBANG, JMI
— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang Ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). 
Pengungkapan kasus tersebut di sampaikan dalam konferensi pers, Bertempat di Aula patriatama polres Subang, Kamis,1/10/2026

Wakapolres Subang KOMPOL FAJRI ANBIYAA, S.I.K., M.I.K. di dampingi kasat Reskrim polres Subang.AKP.Wanda Ervam liton Dachi  dan jajaran  di hadapan para awak media menyampaikan bahwa Dalam pengungkapan Kasus  tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Irigasi, Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kabupaten Subang, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga dihadang sejumlah pelaku. Korban kemudian dipukuli menggunakan tangan kosong serta benda lainnya sebelum telepon seluler miliknya diambil,"Tuturnya.
Lebih lanjut,"Kapolres menjelaskan bahwa Tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Subang yang dipimpin IPDA YAHYA NUDIN, S.H., M.H., berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RRA alias L di wilayah Kabupaten Purwakarta pada 23 September 2026.

Dalam perkara ini, polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,"Terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 479 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,"Tegas Kapolres Subang.

Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar