WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kunjungan Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI ke Mapolres Subang, Sosialisasikan Kode Etik Tata Cara Beracara

SUBANG JMI - Dalam rangka mensosialisasikan Kode Etik Tata Cara Beracara terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI, Mahkamah Kehormatan DPR RI melakukan kunjungan kerjanya ke Mako polres Subang, Kamis 09 /12/ 2021 sekitar pukul 10:00 WIB yang bertempat di Aula Patriatama Polres Subang. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., bersama PJU Polres Subang, Kejari Kab. Subang, dan Perwakilan DPRD Kab. Subang, sementara rombongan dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, 

Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI, Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI, Anggota Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI. 

Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam sambutannya menyampaikan bahwa wilayah Hukum Polres Subang terdiri dari 30 Kecamatan, 8 Kelurahan dan 253 Desa.

Terkait dengan vaksinasi sampai dengan 7 Desember 2021 Capaian Vaksin Covid 19 dosis 1 (satu) 65,23 % (838.329 orang) dan dosis 2 (dua) 41,22 % (529.776 ORANG)

Bahwa dalam rangka meraih WBK, Polres Subang telah melakukan beberapa inovasi dalam layanan publik yaitu BPKB drive thru, STNK, BPKB, SIM delivery, SPKT Kabumi, SPKT online, SKCK Nujangar dan SKCK keliling serta beberapa sarana prasarana layanan publiknya dibuat ramah disabilitas, ramah perempuan dan ramah anak. 

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Tim kunjungan kerja Mahkamah Dewan DPR RI,  Habib Abu Bakar Alhabsy menyampaikan bahwa kedatangan kami dalam rangka sosialisasi Kode Etik, Tata Cara Beracara Mahkamah Dewan Kehormatan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI.

Untuk Polres Subang tolong  persiapkan mengenai pengamanan Nataru jangan sampai menjadi gelombang baru penyebaran Covid 19

Tujuan dari Mahkama Kehromatan Dewan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan nama baik DPR RI dan menjalin kerjasama dengan mitra-mitra hukum seperti Polri dan kejaksaan. 
Menimpali hal itu, anggota MKD, KH. Maman Imanul Haq juga mengatakan bahwa tujuan dari MKD yaitu Menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai Lembaga perwakilan rakyat.

Tugas dan wewenang MKD itu diantaranya, 

- Menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan Terhadap anggota DPR dan sistem pendukung DPR

- Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR dan sistem pendukung DPR

- Menghentikan penyelidikan

- Menerima permohonan peninjauan kembali perkara

- Melakukan kerjasama dengan lembaga lain.

Sementara tujuan dengan adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI yaitu, 

- Diharapkan Pimpinan dan anggota DPR RI akan lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya.
Akan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

Pengawasan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI diatur dalam Pasal 17 Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 yang isinya sbb :

1) Pengawasan penerbitan dan penggunaan TNKB Khusus anggota DPR dilaksanakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

3) Pengawasan terhadap penggunaan TNKB Khusus anggota DPR di luar komplek perkantoran DPR RI dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi terkait.

Pimpinan dan anggota MKD DPR RI yang hadir memberikan apresiasi kepada Kapolres Subang dan jajaran atas beberapa inovasi yang dilakukan dalam layanan publik dan memberikan dukungan agar mampu meraih predikat WBK WBBM.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...