WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

LPSK: Perlindungan untuk Bripka RR Jika Ada Permohonan Resmi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istiana mengatakan bakal menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bripka RR. (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)

JAKARTA, JMI
-- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istiana mengatakan bakal menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR).

"Tersangka RR untuk permintaan perlindungan LPSK nanti kita akan tindaklanjuti kalau sudah ada permintaan," kata Livia di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/9) malam.

Livia menyebut pihaknya tak bisa langsung mengabulkan permohonan perlindungan Bripka RR. Menurutnya, ada mekanisme yang harus diputuskan oleh seluruh pimpinan LPSK.

"Itu membutuhkan telaah dan keputusan bukan hanya saya, tapi ada enam pimpinan lagi. Jadi kami ada bertujuh," katanya.

Setelah ada permohonan resmi, kata Livia, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan, termasuk memeriksa lebih dulu sebelum memutuskan apakah pantas diberikan perlindungan atau tidak.

"Kalau ada permohonan akan langsung dilakukan investigasi. Kemudian dibawa ke sidang pimpinan untuk diputuskan," ujarnya.

Bripka RR merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar, menyatakan kliennya seharusnya menjadi saksi dalam kasus ini. Menurutnya, Bripka RR adalah korban keadaan.

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," ujar Erman di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (8/9) malam.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lelang Khas Tanah Desa Sambung 2024 Penuh Dengan Antusias Warga

GROBOGAN, JMI - Dalam upaya memenuhi anggaran pandapatan dan belanja desa tahun 2024,Pemerintah Desa Sambung Kecamatan Godong K...