WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

LSM Gerak Laporkan CV Budhi Bhatara ke Kejari Subang


Subang JMI,
Pengerjaan infrastuktur jalan dengan metoda Rigid Cor Beton di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang yang menelan anggaran 14,3 Milyar dari APBD Tahun 2022 ini dipersoalkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) Kabupaten Subang.di lansir dari Raden media, Senin,(12/9/2022).

“Ketua LSM GERAK Amat suhenda.S.pd, kepada awak media mengatakan Berdasarkan berita acara  proses tender projek dengan nomor 027/6/ jalan Pagaden-Balingbing 115/PUPR/Pokja-VI/2022 tanggal 5 juli 2022 dalam hal ini Unit Layan Pelelangan (ULP) menetapkan pemenang projek dengan nama perusahaan CV. Budhi Batara yang beralamat di jalan Otista nomor  273 Subang, yang saat ini sedang berjalan dalam tahapan proses pembangunan”, imbuhnya.

 Dikatakan Amat Bahwa “Dalam proses pelaksanaannya LSM Gerak menduga adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan Keuangan Negara, sebagai Lembaga Sosial Kontrol belum lama ini LSM Gerak telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pembangunan ruas Jalan Pagaden-Balingbing tersebut ke Kejaksaan Negeri Subang”, terang Amat.

Lebih lanjut Amat Suhenda mengatakan projek ruas jalan Pagaden-Balingbing yang di kerjakan oleh CV. Budhi Batara dengan nomor kontrak PU.12.01/III.1 Jalan/DPUPR- SP/VII /2022 tidak sesuai dengan apa yang di harapkan warga.

Penggunaan material seperti Lapis Pondasi Bawah (LPB) dan Lapis Pondasi Atas (LPA) diduga tidak melalui prosedur teknis, yang seharusnya sebelum bahan LPB dan LPA di gunakan harus melalui proses uji material layak atau tidaknya matrial tersebut harus di uji lab terlebih dahulu oleh pemeriksa, sepengetahuan kami sampai saat ini material atau agregat yang sudah di gunakan belum memiliki uji laboratorium, hal tersebut sudah menyimpang  dari prosedur teknis, ujarnya.

“Selain itu menurut Ketua LSM Gerak ketebalan LPB dan LPA yang sudah terpasang tidak memenuhi syarat teknis dan kepadatan dari pondasi dasar tersebut karena sampai saat ini juga uji kepadatan atau uji sondir (CBR) belum di keluarkan oleh pihak laboratorium dalam hal ini yang melakukan uji tersebut,” jelasnya.

Amat Suhenda yang sering di panggil Amat Gerak mengatakan, kalau kita lihat ke lapangan saat ini beberapa segmen pada projek tersebut sudah memasuki tahap pengecoran yang di duga menggunakan besi yang tidak sesuai spek teknis dari kandungan karbon besi dan lingkaran diameter besi tidak sesuai spek teknis, bahkan beberapa item besi diantaranya penyambung atau dowel tidak di pasang, hal tersebut akan berpengaruh kepada kwalitas Rigid Beton sendiri dan tentunya berpotensi merugikan Keuangan Negara.

“Coba lihat saja baru beberapa hari cor beton tersebut sudah pada retak, diduga pengawasan yang dilakukan konsultan Pengawas adanya proses pembiaran karena dari hasil investigasi Konsultan Pengawas jarang ada di lokasi dan seperti ada persekongkolan antara pelaksana pekerjaan yaitu CV. Budhi Batara dengan pihak konsultan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasi, CV. Budhi Batara belum bisa di mintai keterangannya oleh Media


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...