WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mengingat Marsinah, Kasus yang Diungkit Komnas HAM Terkait Brigadir J


Jakarta, JMI
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik khawatir nasib pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berproses seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah. 

Pasalnya, terdapat beberapa kesamaan. Mulai dari para tersangka yang memberikan keterangan yang berbeda-beda sampai posisi para tersangka yang sekaligus menjadi saksi.

"Saya ingatkan kasus Marsinah, di mana kesaksian terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lain akhirnya meruntuhkan dakwaan," kata Taufan kepada awak media, Senin (5/9). 

"Ini kan kurang lebih sama, saksi-saksi nantinya adalah juga terdakwa. Ada FS, PC, RR, KM, dan Bharada E. Mereka saksi sekaligus terdakwa," imbuhnya. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Dan, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Total, Mabes Polri pun telah memeriksa setidaknya 97 orang polisi dari berbagai tingkatan pangkat dan satuan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Jejak Panjang nan Buram Kasus Marsinah

Jejak kasus pembunuhan Marsinah terbilang panjang dan buram mendapatkan keadilan. Para terdakwa di kasus Marsinah divonis bebas oleh majelis hakim kasasi. Pembunuh Marsinah pun belum diketahui secara jelas sampai saat ini.

Marsinah diketahui tewas pada 8 Mei 1993, di sebuah gubuk di pinggiran hutan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. 

Kala itu Marsinah dikenal sebagai buruh yang vokal bersuara dan bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo. Aktivis kelahiran 10 April 1969 itu ikut pemogokan massal pada tanggal 3-4 Mei 1993 di pabriknya.

Tuntutannya yaitu mendesak kenaikan upah 20 persen dari gaji pokok sesuai dengan Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur, Nomor 50/1992.

Kemudian pada September 1993 dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah.

Mengutip dari laman Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, disebutkan tak lama setelah itu ada penangkapan delapan petinggi PT CPS secara diam-diam tanpa prosedur resmi. Salah satu yang ditangkap adalah Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS. Dia pun satu-satunya perempuan yang ditangkap, dan disebutkan mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya.

Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap. 

"Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah," ujar KontraS.

Hasil penyidikan polisi menyebutkan Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos aktivis buruh itu. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya.

Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.

Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas.

Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). 

Putusan MA tersebut, menurut KontraS telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah 'direkayasa'. 

Peran KASUM, Gus Dur, dan Megawati

Pada 1994, 10 LSM membentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KASUM), untuk melakukan proses advokasi dan investigasi dugaan kasus pembunuhan buruh Marsinah oleh Aparat Militer.

Setelah terjadinya kasus pembunuhan terhadap Marsinah, tercatat pada tahun 1994, Ketua Komnas HAM Ali Said, telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 10/TUA/III/94. Pembentukan tim Pencari fakta Surat Perintah itu diberikan kepada Ali Said, Marzuki Darusman, Baharuddin Lopa, Hamid S. Attamimi, Bambang W. Soeharto, Muladi, Satjipto Rahardjo, Soetandyo Wignyosoebroto, Clementino Dos Reis Amaral, Djoko Soegianto, dan Soegiri.

Kasus Marsinah kembali mencuat ke permukaan pada era presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid. Kala itu, pria yang akrab disapa Gus Dur itu memerintahkan agar kasus Marsinah dituntaskan. Sementara itu komnas HAM dalam penyelidikan awal melihat ada indikasi keterlibatan tiga anggota militer dan seorang sipil dalam kasus pemubunuhan Marsinah.

Pada 2000 silam, kasus Marsinah dibuka lagi. DNA Marsinah yang diperiksa di Australia sudah diserahkan ke Puslabfor. Hasilnya, DNA tersebut sama dengan bercak darah Marsinah yang ditemukan di rumah Direktur PT CPS Yudi Susanto.

"Akan tetapi hasilnya berbeda dengan hasil tes DNA yang dilakukan oleh mabes POLRI," demikian tulis KontraS. 

Kemudian pada 2002, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyetujui rencana Komnas HAM untuk mengusut kasus Marsinah. 

Pada Mei 2002, sidang pleno Komnas HAM telah memutuskan akan membuka kembali kasus Marsinah. Alasan Komnas HAM membuka kembali kasus itu adalah ditemukannya bukti-bukti baru yang sebelumnya tidak muncul. 

"Namun sampai saat ini peristiwa pembunuhan terhadap Marsinah menguap begitu saja," kata KontraS Surabaya. 

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...