WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Moeldoko Soal BSU Rp600 Ribu Batal Cair Jumat: Ada Perbaikan Data


JAKARTA, JMI
-- Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko buka suara terkait bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 ribu atau BLT BBM bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta batal cair mulai Jumat (9/9) kemarin.

Moeldoko mengatakan pemerintah kini tengah melakukan perbaikan terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan data yang dijadikan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu.

"Kita sekarang lagi ada perbaikan DTKS, memang betul-betul lagi perbaikan," kata Moeldoko saat ditemui di Museum Kebangkitan Nasional, Sabtu (10/9).

Moeldoko mengatakan perbaikan data dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Menteri Sosial Tri Rismaharini. Menurutnya, masalah ini menyebabkan keterlambatan dalam penyaluran BLT BBM.

"BPS juga sedang bekerja, Menteri Sosial juga sedang bekerja. Kita memang sedang memperbaiki itu. Mungkin ada sedikit delay," ujarnya.

Lebih lanjut, Moedoko menyebut pemerintah ingin DTKS benar-benar sesuai dengan data di lapangan. Ia tak mau pemberian bantuan tunai ini justru salah sasaran.

"Menurut saya adalah kuncinya di situ karena berbagai masukan selama ini kan ada miss jangan sampai ada lagi miss," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan penyaluran BSU paling lambat berjalan kemarin. Namun, rencana tersebut meleset.

Surya menyebut penyaluran BSU awalnya ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja. Namun, setelah proses verifikasi hanya terdapat 14,6 juta pekerja yang berhak menerima.

Dengan demikian dari total anggaran awal yang disiapkan sebesar Rp9,6 triliun, hanya diperlukan sekitar Rp8,7 triliun.

Sementara Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan BSU akan cair pada Senin.

Dia juga menyebut sejatinya Kemnaker pada Kamis (8/9) kemarin sudah menyerahkan data pekerja calon penerima BSU dan uang Rp2,61 triliun untuk bantuan itu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau kantor kas negara.

"Jadi uang dari Kemnaker sudah kami transfer ke KPPN. Masalahnya, KPPN ini kerjanya di weeekdays. Jadi baru Senin nanti uang dari KPPN ke Bank Himbara. Dari situ, nanti bank akan mengirimkan ke pekerja itu," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/9) malam.

Aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...