JAKARTA, JMI -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan lembaganya telah menerbitkan Surat Keputusan pengesahan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP.
"Benar," kata Yasonna kepada awak media,
Sabtu (10/9).
CNNI/JMI/RED
"Benar," kata Yasonna kepada awak media,
Sabtu (10/9).
Saat ditanyai mengenai alasan Kemenkum HAM
mengesahkan kepengurusan PPP dengan Plt. Ketum Mardiono, Yasonna belum
memberikan jawaban lebih lanjut.
Sebelumnya CNN Indonesia mendapatkan dokumen SK
yang menyatakan bahwa Kemenkum HAM mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai
Plt Ketua Umum PPP Masa Bakti 2020-2025.
Keputusan tersebut diberi nomor M.HH-26.AH.11.02
Tahun 2022.
"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan masa bakti 2020-2025," sebagaimana bunyi butir kesatu
Kepmenkumham dimaksud, Jumat (9/9).
Kepmenkumham tersebut ditandatangani oleh
Menkumham Yasonna H. Laoly dan ditetapkan pada Jumat, 9 September 2022.
Susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2020-2025
adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menkumham Nomor:
M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat
Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia DPP PPP masa bakti
2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengaku sudah
menerima SK yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly tersebut pada Jumat
(9/9).
Meski demikian, kubu Suharso Monoarfa hingga
kemarin malam pukul 22.00 WIB menyatakan belum menerima SK Kemenkumham itu.
"Belum tahu," kata Ketua DPP PPP
Syaifullah Tamliha.
CNNI/JMI/RED
JAKARTA, JMI - Sebuah rumah di RT 02 RW 016, kampung Pedongkelan, kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat di gerebek aparat kepolisian...
0 komentar :
Posting Komentar