WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penerus Tahta Kerajaan Inggris Sesuai Urutan, Apa Dasar Aturannya?


JAKARTA, JMI
-- Sepeninggal Ratu Elizabeth II, Raja Charles III naik tahta. Charles menjadi raja bukan karena sekadar tradisi kerajaan, tapi memang diatur dalam undang-undang Inggris.

Saat ini, aturan pewaris tahta termaktub dalam Undang-Undang Pewaris Tahta yang diresmikan pada 2013 lalu. Intinya, takhta kerajaan harus jatuh ke keturunan langsung raja sebelumnya.

Jika penguasa memiliki lebih dari satu anak, maka tahta akan diserahkan menurut urutan kelahiran.

Merujuk pada keterangan di situs parlemen Inggris, aturan ini tak mengenal jenis kelamin. Artinya, jika seorang pemegang takhta memiliki anak sulung perempuan, keturunan itu harus menjadi pewaris tahta.

Undang-undang ini sudah mengalami amandemen. Sebelumnya, jika raja/ratu memiliki anak sulung perempuan, situasi bisa saja tak sama kalau setelah itu lahir seorang putra.

Adik laki-laki itu bisa melangkahi kakaknya untuk mengambil alih kekuasaan. Namun, aturan usang itu dihapus saat Inggris menetapkan undang-undang baru pada 2013.

Di bawah undang-undang baru ini, anak sulung raja/ratu yang lahir setelah tanggal 28 Oktober 2011 memegang hak penuh atas takhta kerajaan.

Selain itu, undang-undang teranyar ini juga menetapkan bahwa anggota Kerajaan Inggris yang menikah dengan anggota Gereja Katolik Roma berhak mewarisi tahta.

Aturan ini juga merupakan hasil amandemen. Dalam undang-undang sebelumnya, anggota keluarga Kerajaan Inggris tak boleh mewarisi takhta jika menjalin hubungan pernikahan dengan Gereja Katolik Roma.

Selain kedua amandemen itu, aturan mengenai takhta kerajaan ini sebenarnya masih mirip dengan isi undang-undang Inggris dari masa lampau.

Undang-undang mengenai pewaris takhta di Inggris sebenarnya sudah bisa terlacak sejak medio 1500-an.

Namun berdasarkan keterangan di situs resmi kerajaan, undang-undang ajek mengenai pewaris takhta yang menjadi dasar dari aturan-aturan saat ini sebenarnya mulai terlihat pada 1600-an.

Saat itu, aturan mengenai pewaris takhta termaktub dalam sejumlah aturan seperti Undang-Undang Hak (1689) dan Undang-Undang Penetapan (1701).

Dengan aturan ini, Charles otomatis menjadi raja setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis (8/9).

Setelah Charles, Pangeran William berada di urutan pertama pewaris takhta, disusul ketiga anaknya, Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Gedung SDN 1 Sindang Sari Ambruk Akibat di Makan Rayap

Kuningan, JMI - Gedung SDN 1 Sindang Sari Ambruk pada hari Minggu tanggal 07  - 04 - 2024 jam 16.00 wib sangat mengagetkan warg...