WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kemenhub Beri Sanksi hingga Izin Maskapai Bisa di Cabut Bila Langgar Tarif Batas Atas


Jakarta JMI,
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengancam akan mencabut rute penerbangan airline atau maskapai yang menaikkan harga tiket mudik Lebaran lebih dari 100 persen. Pihaknya langsung turun memonitor setelah mendengar kabar ada maskapai yang tidak mematuhi aturan koridor tarif batas bawah dan batas atas.

Agus mengaku pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 4/2018 berisi kontrol koridor harga tiket selama masa mudik Lebaran sebagai dasar pengawasan di lapangan. Bentuk pengawasan lainnya, lanjut Agus, pihaknya menginstruksikan ke tiap bandara agar juga memastikan aturan harga tiket sesuai koridor.

“Ada 3 rute yang menaikkan 100 persen, tadi sudah saya telepon kalau bisa diturunkan sedikit karena bisa membebani masyarakat, meskipun masih boleh 100 persen sesuai koridor. Tapi jika ada yang melanggar (lebih dari 100 persen) kita beri peringatan, teguran keras, hingga mencabut rute penerbangan airline,” tandasnya.

Seperti diketahui perugsahaan airline saling berkompetisi menjual tiket harian di batas bawah. Dan ketika permintaan tiket naik seperti mudik Lebaran, maka banyak perusahaan yang menaikkan tarif di ambang batas atas.


Zr/JMI/Red.


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...