WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Musyawarah Terkait Somasi Kepada Warga yang di sampaikan PT Bakti, Terkait Dampak Lahan Bendungan Sadawarna Agar Secepatnya di Ploting Ulang


Subang JMI,
Terkait permasalahan lahan yang di klaim milik PT Bakti Satria Nusapersada yang Telah melayangkan somasi ke masyarakat berujung musyawarah, kronologis berawal dari warga yang terdampak Bendungan sadawarna desa sadawarna, kecamatan Cibogo membeli tanah kosong berupa kebun,dari tanah yang di beli tersebut yang sudah memiliki SPPT dan sudah bersertifikat . Dalam musyawarah tersebut di hadiri unsur muspika kecamatan Cibogo di antaranya camat Cibogo, Kapolsek Cibogo,Danramil ci Bogo, perwakilan pemerintah desa ci Bogo, perwakilan pemerintahan kabupaten Subang,perwakilan PT.Bakti satria Nusa persada  serta masyarakat terdampak Bendungan sadawarna, Bertempat di Aula kecamatan Cibogo, Selasa, (28/3/2023).

Anton Hermawan perwakilan PT.Bakti  usai musyawarah dengan masyarakat sadawarna kepada Jurnal media Indonesia Menyampaikan intinya musyawarah tadi ingin secepatnya ploting ulang yang resmi, dan masyarakat tentunya  minta kalopun masuk dalam tanah PT. Bakti meminta Agar di berikan tanpa ada sewa ganti rugi, harapan dari masyarakat agar secepatnya ada jawaban dari pihak PT.Bakti dan Dirinya pun akan segera menyampaikan hasil musyawarah ini ke Pihak perusahaan PT. Bakti.,"tuturnya.

Lebih lanjut,"Anton menyampaikan bahwa dari musyawarah ini Baru masukan dari masyarakat untuk di sampaikan ke perusahaan, secepatnya kami sampaikan jawaban dari PT Bakti.,kalo dari musyawarah tadi Pihak pemerintah inginnya satu Minggu sudah ada jawaban dari pihak perusahaan PT. Bakti," jelasnya.

Camat Cibogo  Sri Novia S.ip. sebagai PPTS mengatakan ini adalah musyawarah yang kedua, ini tindak lanjut dari musyawarah yang pertama, mudah -mudahan di musyawarah ke dua ini, harapan kami warga masyarakat ini yang kemarin mendapat somasi atau teguran dari PT Bakti  mudah-mudahan  setelah kita duduk bersama dalam musyawarah ini kedepannya ada solusi, "tuturnya.

Sri Novia  menyampaikan," mudah -mudahan  harapan kami warga kami yang tinggal di kp.sari asih betul-betul di luar ke pemilikan PT.Bakti   bisa memohon dengan sangat kepada PT Bakti agar masyarakat yang terdampak Bendungan sadawarna  beralih tempat tinggal asalnya dari  Desa ci balandong mungkin pindah ke desa sadawarna,akibat ketidaktahuan atau apapun namanya  betul -betul menjadi kebijakan PT. Bakti, bagi warga yang terdampak Bendungan sadawarna.,"jelasnya.

Lebih lanjut Sri Novia menjelaskan bahwa  lahan Yang di klaim  oleh PT Bakti  sekitar 1,5 hektar  yang di somasi sebanyak 11 rumah , belum ada hasil ukur yang resmi ternyata  dalam musyawarah ini baru ketahuan baik warga masyarakat maupun PT Bakti,  ternyata hasil ukur nya ilegal  atau tidak legal.hasilnya secepatnya kita tunggu selama Satu Minggu setelah musyawarah ini secepatnya mengukur ulang ke lokasi.

Harapannya ada solusi terbaik, hasilnya tidak merugikan baik itu dari masyarakat maupun dari PT Bakti sendiri.

Sama -sama saling memberi, saling mengisi dan saling menguntungkan tidak saling merugikan. Dalam somasi oleh PT.Bakti tersebut sifatnya hanya teguran saja,"tandasnya.

Data yang 11 orang sudah lengkap, sudah di serahkan kepada PT Bakti sebagai pembanding nya,Untuk Yang resmi nya mengenai pengukuran kita libatkan Pihak BPN untuk sama -sama mengukur ulang kembali,"ungkapnya.

Abah Betmen selaku kuasa warga  Menyampaikan Bahwa Intinya bahwa pihak masyarakat menginginkan ploting ulang atau ukur ulang oleh BPN sehingga bisa mengetahui batas-batas mana aja yang masuk ke PT Bakti ,memang dasar nya memang itu sudah di lepas pada tahun 1995, yang kedua kalo pun masuk ke PT.Bakti ,maka masyarakat memohon kepada PT Bakti untuk bisa menyerahkan lokasi tersebut kepada masyarakat karena memang sudah ada bangunan di situ , kasihan kalo di gusur"tuturnya.

Lebih lanjut ,"Abah Betmen menyampaikan bahwa intinya PT.Bakti tersebut dengan sertifikat HGB  PT.Bakti  no 01 dari tahun 1997  sampai  tahun 2023 sampe hari ini belum ada kegiatan,maka tanahnya di terlantar kan begitu saja, mudah-mudah


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...