
Jakarta JMI, Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati terkait kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Jaksa dalam surat tuntutan beberkan beberapa hal yang
memperberat hukuman. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan
dari hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian, terdakwa merupakan
anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah
Provinsi Sumatera Barat.
Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan
tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam
memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan
anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika
sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak
mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi
masyarakat," kata Jaksa di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
Lebih lanjut, Jaksa mengutarakan perbuatan terdakwa
telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia
yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil. Selain itu, perbuatan terdakwa
telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Terdakwa
menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan
keterangan," ujar dia.
Tim/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar