WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Wow! Paul Christian Di Vonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Bulog ll Oleh PN Tipikor Semarang


GROBOGAN JMI,
Persidangan tindak pidana korupsi dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah untuk Pembangunan Gudang BULOG di Desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan Tahun 2018 (BULOG II) bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,Senin, (13/03/2023)

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., Anggota 1. Gathot Sarwadi, S.H. 2. Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H. dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H. dkk, dan terdakwa Paul Christian, SH., MKn, menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Menyatakan  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paul Christian, SH., MKn, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara


Sementara itu terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah rupiah), dimana sebelumnya pada tanggal 13 Februari 2023  Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Bahwa Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paul Christian, SH., MKn dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah rupiah)

Bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7(tujuh) hari"pungkas Frengki


Heru gun/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...