WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BPHN Bersama LBH Purwa Justicia Grobogan Gelar Penyuluhan Hukum Di SMP Negri 5 Purwodadi


GROBOGAN JMI, 
Badan Pengawas Hukum Nasional (BPHN) berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum "Purwa Justicia" Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Kegiatan dilaksanakan di SMP Negri 5 Purwodadi Grobogan dengan sasaran para siswa-siswi dari keluarga kurang mampu. 

Sebelum penyampaian materi pokok, terlebih dahulu  para peserta  menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam kesempatan yang sama, Yunita Ratna TA, SH., MH Selaku Direktur LBH Purwa Justicia Grobogan menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan mengasuh kepada para peserta didik di SMP Negri 5 Purwodadi, Selasa (11/04/2023)

Adapun tujuan kegiatan merupakan langkah nyata  guna mengurangi hal-hal yang terjadi dikalangan sekolah khususnya pelajar di satuan pendidikan menengah, ujar Yunita.

Selain itu, guna meminimalisir kekerasan terhadap pelajar, perlu diberikan penyuluhan hukum secara baik. 

Disini  lain,  manfaat para pelajar diberikan sosialisasi  hal-hal yang terjadi di masyarakat, diantaranya ; perundungan, tawuran hingga buliying, imbuhnya.

Jalannya kegiatan cukup menarik dan para siswa cukup memperhatikan penyampaian materi yang berkaitan langsung dengan hukum.

Peserta yang diberikan pemahaman dan sosialisasi hukum diambil dari keluarga kurang mampu dan sebanyak 30 Siswa, baik Putra maupun Putri.

"Tujuan seperti ini adalah ntuk memberikan motifasi terhadap para siswa agar sungguh-sungguh memahami hukum, dalam kegiatan ini Panitia ini menyediakan 10 doorprize dengan menjawab pertanyaan seputar hukum".

Selain doorprize dari Penyelenggara, seluruh peserta diberikan Snack untuk berbuka puasa pada sore hari, mengingat saat ini puasa ramadhan, terang Yunita.


Dari beberapa pertanyaan seputar Anak Berhadapan Hukum (ABH) meliputi arti perundungan, arti buliying, sanksi tawuran hingga nama LBH yang menyampaikan materi.

Bahkan ada juga pertanyaan yang menarik dari peserta tentang seperti apa suasana di Lapas, seketika para peserta dan panitia tercengang dengan pertanyaan tersebut. Sampai-sampai pemberi materi Yunita Ratna ikut tergeleng-geleng atas pertanyaan tersebut.

Program ini dilaksanakan karena maraknya kekerasan anak, untuk itu Kemenkumham RI minta pembekalan hukum diberikan sejak masa sekolah.

Selain itu, terjadi beberapa kasus brutal terhadap anak, sehingga Kemenkumham perlu ada pembekalan hukum, ungkap Yunita.

"Berawal dari perilaku agresif, terjadi perilaku yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain atau makhluk lain".

Dari perilaku agresif akan terjadi agresi fisik yakni perilaku menyerang, memukul, merusak, dan berkelahi. Juga terjadi agresi verbal diantaranya menghina, mengejek, dan memaki.

Selain itu ada pula kemarahan  yaitu mudah kesal, hilang kesabaran hingga tidak dapat mengendalikan emosi.

Menurut Pakar Kriminologi Sue Titus Reid, Kejahatan adalah suatu perbuatan yang disengaja maupun kelalaian yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang bukan pembelaan atau pembenaran dan diancam dengan sanksi oleh negara sebagai kejahatan ataupun pelanggaran.

Kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) sendiri merupakan perilaku yang tidak dibenarkan ; anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, hingga anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Dari data statistik pada Tahun 2020 terdapat beberapa kasus anak ;

Kekerasan fisik 30 kasus, Kekerasan Seksual 28 kasus, Pencurian 12 kasus, Kekerasan Psikis 11 kasus, Sodomi 8 kasus, Aborsi 6 kasus, Pembunuhan 4 kasus, dan Penculikan 2 kasus.

Dari beberapa kasus yang terjadi, maka perhatian para pendidik di lingkungan sekolah sangatlah penting. Agar kedepan para pelajar di Kabupaten Grobogan tetap berperilaku taat hukum, dan selalu menjadi pelajar yang santun, tertib, dan bermartabat, pungkas Yunita.

Dikesempatan yang sama, Tri Mulyanto, S.Pd., M.Pd Selaku Kepala Sekolah SMPN 5 Purwodadi, memberikan apresiasi kegiatan tersebut, semoga bermanfaat kepada para siswa dan tidak melanggar hukum, pungkas Tri Mulyanto.


Heru gunawan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...