WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Adanya Pungutan PTSL Yang Tak Sesuai, Kades Kalitengah Larang Wartawan Untuk Memberitakan

DEMAK JMI, Peserta PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Kalitengah, Kec. Mranggen, Kab. Demak dikenai biaya Rp 500 ribu/perbidang. Hal ini disampaikan Kades Kalitengah Ahmad Saefudin, saat di temui di kantornya oleh awak media, Kamis (30/3/2023).

“Iya perbidang oleh Panitia PTSL Desa Kalitengah dikenai biaya Rp 500 ribu, namun saya minta informasi PTSL ini jangan dipublikasikan, karena saya sendiri selain Kades Kalitengah juga anggota Lembaga (LSM),” ujarnya.

Sementara itu terkait penambahan biaya sebesar Rp 200 ribu untuk membuat surat tanah bila tanah tersebut dari hibah atau waris.ujar Kades Kalitengah Ahmad Saefudin yang juga membenarkan hal tersebut.

Sementara itu salah seorang warga setempat MJ (35) menceritakan pemohon PTSL harus menyetorkan dana yang besarnya bervariasi ada yang Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

“Besaran pembuatan sertifikakt pada pemohon dikenai biaya sekitar 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Padahal ini program presiden dalam rangka membantu rakyat Indonesia sesuai dengan keputusan SKB 3 (Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri) kalau di pulau Jawa besaran biaya sertifikat masal Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Terpisah Ketua LBH Sidorejo Law Budi Purnomo, SH menjelaskan bahwa peserta PTSL harus paham terkait biaya tersebut untuk apa saja, misal untuk biaya pengukuran, biaya konsumsi tim atau biaya yang lain, dan Panitia PTSL harus menyosialisasikan ke masyarakat agar mereka mengerti.jelas Budi

“Setahu yang saya pahami untuk biaya PTSL sesuai dengan SKB 3 Menteri sebesar Rp 150 ribu, untuk itu ke depan kami berharap agar aparat pemerintah khususnya yang menangani PTSL dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Negara), bisa bekerja secara professional dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga program PTSL itu tidak membebani warga,” tutupnya.

Heru gun /JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lelang Khas Tanah Desa Sambung 2024 Penuh Dengan Antusias Warga

GROBOGAN, JMI - Dalam upaya memenuhi anggaran pandapatan dan belanja desa tahun 2024,Pemerintah Desa Sambung Kecamatan Godong K...