WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Keluarga Korban Pembacokan Kecewa Putusan Vonis Pelaku Hanya 8 Tahun


BOGOR JMI,
Salah satu pelaku pembacokan pelajar di Kota Bogor, MA (17 tahun), divonis delapan tahun penjara usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Senin (10/4/2023). Pihak keluarga korban mengaku kecewa dan tidak terima dengan putusan tersebut.

Ayah angkat korban, Jai (51 tahun), mengatakan bahkan pihak keluarga dari korban Arya Saputra tidak diberikan informasi PN Bogor terkait sidang putusan ini. Satu-satunya sidang yang didatangi oleh keluarga korban hanyalah sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan pada Senin (3/4/2023), dimana saat itu Jai diminta kesaksiannya.

“Maunya kita terbuka lah, sampai divonis delapan tahun itu kan kami sebagai keluarga korban sama sekali nggak ada pemberitahuan. Kami juga nggak terima, minimal 20 tahun lah karena sesuai perbuatan dia ya,” kata Jai kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Jai mengatakan, dalam kasus yang menimpa anak angkatnya ini, keluarga lebih berkehendak jika hukuman yang diberikan ialah hukuman mati. Lantaran nyawa Arya Saputra yang masih duduk di bangku SMK, hilang begitu saja karena ditebas menggunakan golok panjang sepulang sekolah pada 10 Maret 2023.

Kendati demikian, lanjut Jai, mengingat ada sistem hukum di Indonesia, sudah pasti kehendak keluarga korban tidak bisa dikabulkan. Namun, ia tetap meminta hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku yang berjumlah tiga orang ini.

“Gimana ya namanya udah saya didik dari kecil, pas sudah besar ditebas orang kayak gitu. Gimana perasaan pribadi saya, tetap terpuruk saya. Kok sampai segininya, sampai tragis,” ujar Jai.

Sebelumnya, diberitakan salah seorang pelaku pembacokan pelajar di Bogor berinisial MA (17) divonis delapan tahun penjara oleh Hakim PN Bogor. Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7,5 tahun.

Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti, mengatakan meski tidak melakukan pembacokan secara langsung terhadap Arya Saputra pada 10 Maret lalu, kliennya tetap ikut terjerat karena senjata tajam yang digunakan saat kejadian merupakan milik MA. Selain itu, MA membonceng dua pelaku lain yakni Salman (18) dan ASR (17).


Rpb/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ratusan Security BUMN PT PELNI Diberhentikan Paksa, Ngadu ke Raja Galuh Pakuan Ingin Mendapat Keadilan yang Layak

JMI - Ratusan tenaga pengamanan atau security yang bekerja di BUMN PT PELNI diberhentikan paksa tanpa alasan yang jelas. Mereka lantas me...