WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Lapas Kelas IIA Subang Berikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2023 Bagi Narapidana

Subang JMI - Lembaga pemasyarakatan (Lapas )Kelas IIA Subang melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Kepada Narapidana Pada Lapas Kelas IIA Subang bertempat di Aula lapas kelas IIA Subang, pada Pukul 08.30 WIB sd 09.00 WIB. Sabtu,22/4/2023.

Remisi diberikan secara simbolis kepada Perwakilan Narapidana oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, A.md.IP, S.Sos., M.H. yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri, Bc.IP., S.Sos.

Dalam Acara Pemberian Remisi ini, dibacakan juga Sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Kepala Lapas Subang, Tommi Hendri dan Pembacaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 oleh Kepala Seksi Binadik, Cepy Mulyawan.

Kalapas kelas IIA Subang Tommi Hendri menyampaikan bahwa Narapidana yang berhak memperoleh Remisi telah memenuhi syarat yang meliputi:
1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan;
2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan;
3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,"tuturnya.
Lebih lanjut,"Tommi Hendri menyampaikan bahwa Besarnya Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan antara lain:
1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 15 hari;
2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :
- Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan
- Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan
- Tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari
- Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan,"terangnya.


Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS- 628, 639 & 647.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 dengan uraian antara lain bagi Narapidana Lapas Kelas IIA Subang sebagai berikut:
1. RK I (Remisi Khusus Idul Fitri)
• 15 Hari: 77 orang
• 01 Bulan: 282 orang
• 01 Bulan 15 Hari: 53 orang
• 02 Bulan: 14 orang
Jumlah RK I: 426 orang

2. RK II (Remisi Khusus Idul Fitri)
• 15 Hari: 0 orang
• 01 Bulan: 2 orang
• 01 Bulan 15 Hari: 1 orang
• 02 Bulan: 1 orang
Jumlah RK II: 4 orang
Jumlah total Narapidana yang mendapatkan Remisi sebanyak 430 orang,"jelas kalapas kelas IIA Subang Tommi Hendri.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lelang Khas Tanah Desa Sambung 2024 Penuh Dengan Antusias Warga

GROBOGAN, JMI - Dalam upaya memenuhi anggaran pandapatan dan belanja desa tahun 2024,Pemerintah Desa Sambung Kecamatan Godong K...