WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Kedua Kasus OTT Wartawan Harian Siber Oleh Satreskrim Polres Grobogan Atas Dugaan Pemerasan, Masih Banyak Kejanggalan, Hakim Sempat Dibuat Jengkel Dari Keterangan Saksi

GROBOGAN, JMI – Sidang lanjutan terdakwa (SW) atas kasus dugaan pemerasan terhadap CV.Riyutomo dan Bumdes Tambah Rejeki Desa Penganten Kecamatan Klambu, Majelis Hakim Pengadilan Negri Grobogan Jawa Tengah sempat dibuat jengkel saat mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kedua melalui zoom di ruang sidang Pengadilan, Rabu 26/04/2023.

Agenda sidang yakni dengan menghadirkan dari beberapa saksi baik CV Riyutomo maupun Bumdes Desa Penganten.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erwin Mathelis Amahorseja SH dengan anggota I Manalop Winner Paskrolan Bakara SH dan anggota II Vabianner Stuart Wattimena SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Nico Pamangkas SH, Iwan Buzuardhi SH juga tiga kuasa hukum terdakwa Minarno SH, Ekana Listya Wibowo SH,Agus Sunoto SHI,MH,CM

Hakim dalam sidang kasus dugaan pemerasan (SWN) wartawan harian Siber dalam oprasi tangkap tangan oleh Satreskrim Polres Grobogan, kerap mencecar saksi karena keterangannya muter-muter dan berbelit-belit. Ada kesan saksi tidak sepenuhnya terbuka. Benarkah para saksi terancam serta ada penekanan karena terlihat kebingungan.

Sidang kali ini menghadirkan 7 saksi, di antaranya Puji alias Jambul, Slamet, Naila, dari CV Riyutomo dan Lestari pembeli tanah kavling CV Riyutomo yang dianggap bermasalah.

Hadir juga 3 orang saksi terkait Bumdes Desa Penganten diantaranya merupakan kepala desa Penganten kecamatan Klambu (Joned), Dirut Bumdes (Joko) serta  Korlap Bumdes (Amin).
Sebenarnya ada saksi lainnya yang dipanggil yakni, dua orang dari penasihat hukum CV Riyutomo dan Wahyu pemilik CV Riyutomo, namun tidak bisa hadir.

Untuk terdakwa sendiri (SWN) mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Purwodadi.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Puji alias Jambul ditanya seputar kegiatan yang dirinya lakukan, sebelum kejadian penangkapan (SWN) wartawan harian Siber oleh Satreskrim Polres Grobogan. Hakim juga mencecar saksi Naila administrasi CV Riyutomo terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh (SWN) di kantor CV. Riyutomo . Hakim menyebut keterangan Lestari sebagai awal akar masalah munculnya kasus hukum yang saat ini disidangkan.

Saksi lainnya, Slamet yang bekerja di Start Cafe yang merupakan kasir mengatakan melihat lebih dari 10 orang saat peristiwa terjadinya penggrebekan ditempat kerjanya.

Slamet karyawan Star Cafe mengungkapkan durasi waktu antara (SWN) tiba di Cafe dengan peristiwa penangkapan diduga berjarak lima menit pada pukul 18.00 WIB setelah kedatangannya . Dalam kesaksiannya, Slamet mengaku melihat amplop putih dari jarak 10 meter dari meja kasir.

Anehnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Puji alias Jambul adalah sebagai pelapor namun dibantah oleh saksi (Jambul) bahkan Majelis hakim sempat bertanya tiga kali di tambah kuasa Hukum,namun saksi tetap tetap mengatakan tidak pernah melaporkan,aneh.

Dalam sidang,Jaksa Penuntut Umum menunjukkan ke Majelis Hakim bukti surat aduan dari Jambul ke Kasatreskrim Polres Grobogan untuk disaksikan kepada Kuasa Hukum.

“Menariknya lagi bahwa saksi Puji alias Jambul tidak pernah membuat surat aduan atau bahkan melaporkan kepada pihak berwajib terhadap apa yang dikatakan oleh pihak CV. Riyutomo dugaan pemerasan yang dilakukan oleh(SWN), sebab penangkapan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2023 kemudian bukti aduan Puji alias Jambul tertanggal 13 Maret 2023 pada malam hari , artinya ditangkap dahulu baru ada aduan ke Polisi, ini merupakan sistem hukum di Indonesia yang sangat menyedihkan sekali,apalagi saudara jambul mengaku tidak pernah di peras maupun di ancam,” ungkap Minarno penasihat hukum terdakwa.

Dari awal kami melihat adanya kejanggalan dengan penangkapan OTT oleh Satreskrim Polres Grobogan terhadap klaien kami (SWN) terkesan adanya  kriminalisasi,apalagi terlihat jelas kesaksian dari orang kepercayaan CV.Riyutomo (Puji)alias Jambul,dimana sekali lagi saksi dalam keterangannya tidak pernah di peras atau di ancam,terus uni motif penangkapannya terkesan di paksakan apalagi saya mendengar dari berita Harian Siber selalu memberitakan yang dianggap bersebrangan.Ungkap Minarno SH

Selain itu Minarno juga menyampaikan terkait aduan atau laporan dari pihak Bumdes Desa Penganten  ke Polres Grobogan sekitar bulan Desember tahun 2022 yang di ikutkan bersamaan dalam sidang dugaan pemerasan terhadap CV.Riyutomo pada awal sidang pertama ,dan hari ini tadi ada 3 saksi yang hadir ,justru saya melihat untuk kasus Bumdes Desa Penganten  ada hal yang menarik dari penyampaian saksi dari Dirut Bumdes perihal seputar adanya dugaan pemotongan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) dengan digantikan paket sembako,apalagi ketika di tanya Hakim ,"siapa yang menyuruh,memerintahkan.dari keterangan Dirut Bumdes justru yang menyuruh ,memerintahkan adalah Pak Kades.terang Minarno seusai persidangan

Kuasa Hukum (SWN) Minarno SH juga menyampaikan ,terkait Bumdes Desa Penganten Klaiennya juga dianggap melakukan pemeresan setelah adanya unggahan berita dari saudara (SWN) terkait adanya dugaan pemotongan dari Bumdes terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu terjadi  pada bulan desember 2022,lha kok sidangnya di barengkan dengan sidang dugaan pemerasan terhadap Pengembang Properti CV.Riyutomo.ungkap Minarno

Sidang masih akan berlangsung minggu depan tanggal 3 Mei 2023. di sisi lain, publik ingin mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi awal kasus OTT oleh Satreskrim Polres Grobogan terhadap wartawan Harian Siber ,karena ini menjadi pertanyaan besar,ada apakah dibalik motif penangkapan ini,karena informasi yang masih simpang siur di kaitkan adanya beberapa unggahan berita dari terdakwa.

Kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT)oleh Satreskrim Polres Grobogan Terhadap Wartawan Harian Siber di Grobogan Jawa Tengah menjadi pertanyaan publik ,bahkan hingga sampai di limpahkan ke Pengadilan Negri Grobogan dalam sidang pertama dan kedua masih banyak mendapat perhatian di kalangan awak media,publik berharap Hukum harus di tegakkan yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar

Heru gun /JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...