WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Warga Karangasem Wirosari di Ringkus Polisi Gara-Gara Jual Togel, Wow! Ternyata Masih Ada Judi Togel di Grobogan


GROBOGAN JMI,
Jajaran Polres Grobogan terus melakukan tindakan hukum  berupa segala bentuk perjudian salah satunya Toto Gelap (Togel) di Wilayah Kabupaten Grobogan.

Langkah ini sebagai komitmen Korp Kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas lebih-lebih di Bulan Ramadhan.

Namun naas, dalam  penangkapan  pelaku Pr (52) seorang pria Warga Karangasem Wirosari  Grobogan  berhasil diringkus polisi saat menjual Toto Gelap (Togel) di kampungnya.

Pelaku Pr (52) tak dapat berkutik saat disergap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan di dalam rumahnya yang digunakan untuk menjual kupon togel. Saat dilakukan penyergapan oleh petugas, sedangkan dalam penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Saat ini pelaku ditahan dan diamankan di Polres Grobogan dengan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan,penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat karena penjual togel atau perbuatannya telah meresahkan warga sekitar.

“Informasi itu ditindaklanjuti Petugas dari Resmob Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan pelaku yang diduga melakukan aktifitas perjudian jenis togel,’’ tegas  Kapolres Grobogan, Jum’at (07/04/2023).


Disampaikan pula, penangkapan pelaku judi togel ini sebagai bentuk tindakan  konkrit dari pihak kepolisian memerangi praktik-praktik  perjudian di Wilayah  Kabupaten Grobogan.

Dari tangan pelaku, Kapolres  menegaskan bahwa  petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP yakni Desa Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan, imbuhnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya uang tunai  438 ribu, 4 bendel kupon kosong, 4 bendel kupon rekapan, 1 lembar kertas data  keluaran togel, satu lembar ramalan  dan 1 buah bolpoint”,  ungkap Kapolres Grobogan.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e  KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta,” pungkas Kapolres Grobogan.

Dari hasil penangkapan penjual judi togel yang ada di karangasem wirosari berarti kemungkinan masih ada selain PR di wilayah Grobogan sebagai penambang, penjual jenis judi togel atau jenis yang lainnya, maka dari itu masyarakat jangan takut untuk melaporkan praktek-praktek perjudian jenis apapun ke aparat penegak hukum, apalagi jelas-jelas Kapolres Grobogan berkomitmen untuk memberantas bentuk perjudian karena apapun juga judi merupakan penyakit masyarakat. 


 Heru gun/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...