Jakarta, JMI - Polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan salah
satu tersangka yang ditangkap yakni berinisial S.
"Ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi," kata
Leonardus dalam keterangannya, Sabtu (20/5).
Tersangka selanjutnya adalah HH. Ia berperan membantu S selaku tersangka utama
untuk melakukan tindakan aborsi.
Lalu, tersangka IS yang berperan menjaga lokasi tempat praktik aborsi.
Kemudian, tersangka SR bertugas membawa mobil dan menjemput korban yang mau
melakukan aborsi. Selain itu, ia juga berperan menerima uang pembayaran dari
korban.
"Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah
Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, salah satu rumah sakit di sana, tapi enggak
ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ," ucap
Leonardus.
Leonardus mengungkapkan saat korban sudah sampai di tempat praktik, tersangka
akan melakukan USG. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi janin yang ada di
kandungan korban.
"Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum,"
ucapnya.
Disampaikan Leonardus, praktik aborsi ini mematok tarif bervariasi antara Rp 4,5
juta hingga Rp 9 juta, tergantung usia kandungan korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP.
Sumber CNNIndonesia/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar