WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

5 Orang Ditangkap, Usai Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim


Jakarta, JMI
- Polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan salah satu tersangka yang ditangkap yakni berinisial S.

"Ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi," kata Leonardus dalam keterangannya, Sabtu (20/5).

Tersangka selanjutnya adalah HH. Ia berperan membantu S selaku tersangka utama untuk melakukan tindakan aborsi.

Lalu, tersangka IS yang berperan menjaga lokasi tempat praktik aborsi. Kemudian, tersangka SR bertugas membawa mobil dan menjemput korban yang mau melakukan aborsi. Selain itu, ia juga berperan menerima uang pembayaran dari korban.

"Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, salah satu rumah sakit di sana, tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ," ucap Leonardus.

Leonardus mengungkapkan saat korban sudah sampai di tempat praktik, tersangka akan melakukan USG. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi janin yang ada di kandungan korban.

"Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum," ucapnya.

Disampaikan Leonardus, praktik aborsi ini mematok tarif bervariasi antara Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta, tergantung usia kandungan korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP.
 

Sumber CNNIndonesia/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Terjadi Lagi Musibah Bencana Alam Tanah Longsor di Desa Cipayung Girang Wilayah Hukum Megamendung Kabupaten Bogor

Kab Bogor. JMI - Sekitar pukul 03:10 WIB, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung dilanda bencana alam berupa tanah longsor...