WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Masih Banyaknya Pelanggar Lalu Lintas Yang Terpantau Melalui ETLE, Ini Imbauan Satlantas Polres Grobogan untuk Masyarakat


GROBOGAN JMI,
Satlantas Polres Grobogan Jawa Tengah saat ini sudah memberlakukan penetapan tilang elektronik atau ETLE hal tersebut di sampaikan oleh Kasat  Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo melalui Kanit Gakkum Ipda Pandu Putra saat cek lokasi ETLE.

"Fungsi ETLE ini tidak hanya mencatat pelanggaran saja, namun juga bisa mengungkap kejahatan di jalanan," ujar Ipda Pandu Putra, Kamis 11/05/ 2023.

"Menurut catatan Unit Gakkum Polres Grobogan Setiap hari ada 200 sampai 300 pelanggaran yang terekam dari ETLE yang terpasang di sejumlah titik atau statis maupun yang ETL E yang bersifat mobile," kata Ipda Pandu, sapaan akrabnya.

Di wilayah hukum Polres Grobogan, ETLE ada dua yang diterapkan yakni ETLE statis yang ditempatkan di Jalan R Suprapto, Perempatan Kencana atau RS Panti Rahayu Yakkum, dan Plendungan.

"Sementara untuk yang mobile ada 87 unit,dari perbedaannya sendiri ,mobile bentuknya model tilang menggunakan HP. Jadi, kalau ada petugas kami melihat adanya pelanggaran, mereka tidak langsung mendatangi pengendara, tetapi akan diambil gambar kendaraannya beserta plat nomornya," jelas Ipda Pandu.


Selain itu Ipda Pandu Putra juga menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan anggota Satlantas Polres Grobogan adalah kurang kesadaran pengendara akan pentingnya penggunaan helm dengan alasan klasik, lokasinya dekat, tidak jauh, hanya ke minimarket,hanya kedepankan Namun, itu bukan alasan yang tepat, karena pelanggaran adalah awal terjadinya laka lantas," ujar Perwira lulusan AKPOL Semarang ini.

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam kamera ETLE ini akan mendapatkan surat peringatan dari kepolisian.

"Surat dikirimkan sesuai dengan alamat yang sesuai dengan data TNKB atau plat nomornya. Jika ternyata kendaraan tersebut sudah berpindah pemilik, maka pemilik lama bisa datang ke kantor Satlantas Polres Grobogan untuk lakukan pemblokiran dengan membuat surat pernyataan jika motornya sudah dijual kepada pemilik atas nama pemilik baru," ujarnya.

Ipda Pandu mengungkapkan, adanya pelanggaran yang masih banyak dilakukan pengendara harus segera diminimalisir dengan kesadaran taat berlalu lintas.

"Satlantas Polres Grobogan berpesan dan memberikan himbauan agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, gunakan helm dan jangan mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas maksimal dan yang paling utama jika STNK belum balik nama agar segera dilakukan balik nama untuk antisipasi pemblokiran nomor polisi kendaraan Anda jika terjadi pelanggaran,"Tegas IPDA Pandu. 


Heru gun/JMI/Red. 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Puluhan Pengacara Bakal Layangkan Somasi Atas Pelayanan Buruk RS Hamori Terhadap Pasien Korban Amuk Massa Ormas

Subang JMI – Seorang pasien di Rumah Sakit (RS) Hamori Kabupaten Subang mengeluhkan pelayanan saat menjalani perawatan selama beberapa ha...