WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tipider Satreskrim Polres Subang Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan LPG 3 kg, Akibatkan Ledakaan di Gudang LPG Kecamatan Cipunagara


Subang JMI,
Jajaran satreskrim polres Subang Unit Tipidter ringkus satu orang pelaku  RHD,atas terjadinya penyalahgunaan LPG 3 kilo atau bersubsidi , dalam press release bertempat di halaman Mapolres Subang. Selasa, (9/5/2023).

Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.ik,SH,MH  di dampingi kasat Reskrim AKP. moch.Ade Rizki.S.IK,MH,C.P.H.R di hadapan para awak media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus atas penyalahgunaan LPG 3 kilo atau bersubsidi yang menimbulkan kebakaran dan ledakan di gudang pangkalan LPG yang berada di kecamatan Cipunagara kabupaten Subang ,"tuturnya.

Lebih lanjut,"Sumarni menyampaikan atas dasar LP nomor 11 4 Romawi 2023 tanggal 27 April 2023 surat perintah penyidikan nomor 78/4 , tanggal 27 April tahun 2023 waktu dan tempat kejadian hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 07.00 pagi tempat kejadian yaitu di pangkalan LPG 3 kg atas nama salsa pnf , kampung cepet RT 010/004 desa simpar kecamatan Cipunagara kabupaten Subang,

Kronologis awal mula kejadian tersebut bahwa pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 07.00 di gudang pangkalan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi yang berada di dusun kacepat RT 004 RW 10 desa Simpar kecamatan cipunegara telah terjadi kebakaran yang mengakibatkan robohnya sebagian atap gudang dan menimbulkan lima orang yang mengalami luka bakar, berdasarkan hasil olah TKP dan penyidikan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa tersangka dibantu oleh beberapa pegawainya melakukan penyuntikan LPG 3 kilo ke dalam tabung LPG 12 kilo atau LPG non subsidi ,kemudian karena terjadi kebocoran gas karena alas suntik tabung yang digunakan masih manual, ketika salah satu pegawai menyalakan kompor gas yang berada di sekitar area gudang untuk menyeduh kopi kemudian kompor tersebut menyambar ke area penyuntikan elpiji, kemudian terjadi kebakaran ,tersangka inisial rhd usia 49 tahun pekerjaan wiraswasta atau pemilik pangkalan LPG 3 kg tersebut alamatnya Desa simpar, kecamatan Cipunagara kabupaten Subang ,"Jelas Kapolres Subang.


Barang bukti yang berhasil kita amankan 729 tabung LPG 3 kilo, kondisinya  utuh atau belum terbakar , 285 tabung LPG 3 kg kondisinya kosong dan tidak terbakar ,627 tabung LPG 3 kilo kondisinya rusak dan sudah hangus terbakar, 27 tabung LPG 5,5 kg kondisinya rusak terbakar 20 tabung elpiji 12 kg kondisinya kosong dan utuh namun tidak terbakar 267 tabung elpiji 12 kilo kondisinya rusak dan hangus terbakar, 29 besi silinder modifikasi alat suntik tabung elpiji satu buah timbangan elektrik kondisinya rusak terbakar ,satu buah kompor gas berikut selang dan regulatornya, 2 unit mobil pick up kondisinya rusak terbakar dan dijual untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dilakukan kurang lebih sudah 3 bulan terakhir ,"papar Kapolres AKBP.Sumarni.S.IK,SH,MH

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasal yang disangkakan  terhadap pelaku yaitu pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 55 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja ,setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak ,bahan bakar gas dan atau liquid petroleum gas atau LPG yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar dan pasal 187 KUHP dan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun ,jika perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang bagi barang 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, jika perbuatan tersebut mengancam bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati ,pasal 188 KUHP pidana ,barang siapa karena kesalahan kealpaan menyebabkan kebakaran diancam dengan pidana penjara Paling lama 5 tahun S/d seumur hidup ,"Tegasnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Polsek Jonggol Berantas Aksi Pungli dan Premanisme Jalanan

Kab Bogor. JMI - Polsek Jonggol telah melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum...