WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Cikaum Polres Subang Ringkus 2 Orang Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

Subang, JMI - Polsek Cikaum wilayah hukum polres Subang ringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian besi rel kereta api yang berlokasi di sebelah barat stasiun kereta api cikaum.

Dua pelaku tersebut saat ini sudah di tahan di mapolsek Cikaum, diantaranya (BY) pelaku warga kecamatan Benda, kabupaten Tangerang, provinsi Banten dan satu pelaku Y merupakan warga Cikalong wetan, kabupaten Bandung, provinsi Jawa barat. 

Kapolres Subang AKBP.Sumarni.S.IK,SH,MH di dampingi Kapolsek Cikaum AKP.Anton Indra, serta kasat Reskrim polres Subang Akp.Moch.Ade Rizki Fitriawan di hadapan para awak media dalam konferensi pers, Bertempat di mapolsek Cikaum, Pada Rabu,31/5/2023 .
AKBP Sumarni menyampaikan bahwa hari ini jajaran polres Subang  melaksanakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ,yang dilakukan dua orang pelaku di antaranya oknum karyawan  BUMN, PT KAI  , inisial BY 34 tahun dan inisial K bin S, pekerjaan Buruh,27 tahun , keduanya saat ini di amankan oleh penyidik jajaran Reskrim Polsek Cikaum, pengungkapan kasus tersebut saat ini di tangani jajaran Reskrim Polsek Cikaum,"tuturnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu buah kunci inggris , 2 set peralatan las, berupa gas Elpiji 3 kilo,selang,alat las,selang las, oksigen dan 2 buah bambu ukuran 1,20 m,  2 tali tambang, satu besi rel kereta ukuran 120 cm ,3 buah besi rel kereta ukuran 4 m, 1 unit kendaraan truk colt diesel berikut STNK dan kunci kontak, satu unit kendaraan pickup Suzuki putura berikut STNK dan kunci kontak,itu semua merupakan sarana yang di gunakan oleh para pelaku,"Imbuhnya.
Lebih lanjut,"AKBP.Sumarni menerangkan bahwa informasi tersebut adanya laporan dari pihak PT.KAI bahwa ada kehilangan  besi rel kereta api di wilayah
Cikaum , saat itu juga jajaran anggota reskrim Polsek Cikaum langsung melakukan penyelidikan dan setelah di lakukan penyelidikan  ternyata di ketahui salah satu pelakunya adalah oknum petugas pemeriksa jalur (PPJ)
Pelaku  tersebut melakukan aksinya bersama-sama dengan pihak lain untuk melakukan pencurian besi rel bekas kereta api ini .

Pada 31 Mei jajaran Reskrim Polsek Cikaum berhasil juga mengembangkan kasus tersebut, di ketahui lagi dilakukan pencurian serupa yang menggunakan beberapa peralatan -peralatan las ,

Hasil dari pencurian yang mereka pernah lakukan sejak Januari 2023 ,di bulan Januari ada 12  batang ,besi rel kereta api tersebut dipotong menjadi 3 meter ,menjadi 36 batang dengan berat 3000 kg, dengan nilai jual per kgnya 6000 rupiah, jadi kalau dijual sebanyak 3 ton mendapatkan uang sebesar 18 juta,

Kemudian pencurian di bulan Maret 2023 ,sebanyak 3.200 kilo yang dipotong menjadi 33 batang ,dengan pendapatan sebesar kurang lebih 19.800.000 rupiah, 
Kemudian di bulan April mereka juga melakukan pencurian namun tidak sempat terjual /terangkut, kemudian terakhir yang kemarin di lakukan sebanyak 6 batang dengan berat 1 ton, perkiraan hasil pencurian totalnya kalau dikonversi ke rupiah sebesar 37.800.000 dengan berat sebesar 6,2 ton besi,"paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,pasal yang di sangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara sebanyak paling lama 5 tahun,"tegasnya.

Sumarni menambahkan,"Pihak-pihak lain yang membantu ataupun bersama-sama dengan pelaku , saat ini sudah kami amankan, masih sedang kita dalami dan akan kami kembangkan terus.

Kapolres menghimbau kepada instansi terkait PT.KAI, termasuk seluruh warga masyarakat agar sama-sama kita memperketat penjagaan rel kereta api ini, agar jangan sampai terjadi kasus serupa sehingga tidak menimbulkan korban jiwa atau kecelakaan dalam lalu lintas kereta api yang ada di wilayah kita, sementara  pencurian yang sudah kita amankan dari hasil penyelidikan kasus besi rel kereta api tersebut di wilayah cikaum.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...