WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pasangan Mahasiswa yang Kubur Bayi di Semarang Ditahan

Semarang, JMI - Orang tua dari bayi yang dikubur oleh pasangan muda di lahan kosong di Jalan Menoreh Utara 4A, Gajah Mungkur Semarang akhirnya ditindak dan saat ini masih dalam penahanan. Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto mengatakan kepolisian menahan MS, laki-laki yang ikut mengubur bayi pada tanggal 23 Maret lalu. Ibu bayi yaitu AIS juga ditahan setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang.

"Tersangka MS, laki-laki sudah ditahan. Perempuannya, AIS dititipkan di Lapas Wanita Bulu hari ini setelah dirawat dari RS Bhayangkara. Mereka mahasiswa," kata Sugiarto di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/3/2016).

"Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 dan 77," imbuhnya

Diberitakan sebelumnya, 23 Maret lalu warga di Jalan Menoreh Utara 4 memergoki pasangan muda mengubur sesuatu di lahan kosong. Warga tersebut kemudian melapor ke pemilik tanah hingga akhirnya diteruskan ke Polsek Gajahmungkur. Saat dibongkar tim Inafis Polrestabes Semarang, gundukan tanah bekas mengubur tersebut berisi bayi yang usianya sekitar 8 bulan kandungan.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di rumah kos yang berada di depan lahan kosong tersebut. Salah satu kamar kemudian terpaksa dibuka paksa dan ditemukan bercak darah di celana yang ditinggal. Penghuni kamar, yaitu LF menurut informasi saat itu sedang berada di Bali untuk kegiatan kampus.

"Tersangkanya bukan penghuni kamar, tapi penghuni kos situ juga," tegas Sugiarto.

(dtk/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...