Rabu 13 Juli 2016 | 10:18 WIB
![]() |
M. Arsad |
Depok, JMI - M Arsad alias Imen (26) dalam waktu
dekat akan menjalani tes kejiwaan yang diselenggarakan Polresta Depok dengan
melibatkan tim psikologi dari Universitas Indonesia (UI). Hal ini dilakukan
karena kuat dugaan Arsad adalah seorang paedofil.
Tes kejiwaan sendiri rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (14/7). "Untuk memastikannya diperlukan tes kejiwaan," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Rabu (13/7).
Arsad sendiri hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Depok. Pasalnya keterangan yang Ia berikan masih terus berubah. Mulanya, dia hanya mengaku korban penculikannya hanya satu.
"Setelah di BAP baru ketahuan ternyata dia pernah melakukan penculikan sebulan sebelumnya," ungkapnya.
Jejak Arsad berakhir ketika dia menculik F (10) dari Cilodong, Depok. Dia membawa F ke sebuah villa di Puncak, Bogor. Di sana, F sudah memegang tubuh F dan sudah menurunkan celananya. Namun korban berontak dan berteriak.
Kemudian teriakan itu didengar petugas keamanan dan langsung dilaporkan ke polsek setempat. "Pelaku sempat membuka celana korban. Tapi korban berteriak sehingga didengar oleh warga dan warga langsung mengamankannya," tandasnya.
Dia dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara. Kami masih selidiki apakah masih ada korban lain atau tidak," pungkasnya.
Tes kejiwaan sendiri rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (14/7). "Untuk memastikannya diperlukan tes kejiwaan," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Rabu (13/7).
Arsad sendiri hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Depok. Pasalnya keterangan yang Ia berikan masih terus berubah. Mulanya, dia hanya mengaku korban penculikannya hanya satu.
"Setelah di BAP baru ketahuan ternyata dia pernah melakukan penculikan sebulan sebelumnya," ungkapnya.
Jejak Arsad berakhir ketika dia menculik F (10) dari Cilodong, Depok. Dia membawa F ke sebuah villa di Puncak, Bogor. Di sana, F sudah memegang tubuh F dan sudah menurunkan celananya. Namun korban berontak dan berteriak.
Kemudian teriakan itu didengar petugas keamanan dan langsung dilaporkan ke polsek setempat. "Pelaku sempat membuka celana korban. Tapi korban berteriak sehingga didengar oleh warga dan warga langsung mengamankannya," tandasnya.
Dia dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara. Kami masih selidiki apakah masih ada korban lain atau tidak," pungkasnya.
(mrd/red)
Editor : Saddam Al-Khadafi
0 komentar :
Posting Komentar