WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

POLRI AKAN PIDANAKAN PEMBERI BANTUAN SANTOSO

SELASA 26 JULI 2016 | 15:40 WIB
BOY RAFLI
 
Jakarta, JMI - Mabes Polri memastikan jaringan teroris Santoso tetap akan dikenakan sanksi hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafly Amar menyatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam perbantuan selama kegiatan teror yang dilakukan Santoso dan kelompoknya juga akan ditindak.

"Memang bisa terkena ikut pihak yang berikan perbantuan fasilitas atau katakan menyimpan informasi berkaitan dengan pencarian santoso karena didalam uu terorisme kita UU No 15 tahun 2003," terang Boy di Mabes Polri, Jalan Trunjoyo, Jakarta (Selasa, 26/7).

Dalam UU itu, Boy menerangkan kepada barang siapa yang memberikan perbantuan mengetahui tetapi tidak berikan informasi kepada petugas berwajib itu dapat dipersangkakan. Apalagi berikan bentuk tindakan fisik suport tindakan fisik secara bersama-sama tentu nanti penyidik akan secara propersional penerapan pasal kepada yang bersangkutan.

"Jadi tidak dilebihkan atau dikurang dimana peran dari saudari Jumiyati dalam kegiatan bersama-sama santoso," demikian Boy. [ysa]
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...