WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Kembali Panggil Saksi Terkait PK Lippo dI PN Jakpus

SELASA 26 JULI 2016 | 14:22 WIB 
Gedung KPK
Jakarta, JMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Tri Wahyono terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakpus.

Tri bakal diperiksa sebagai saksi Panitera PN Jakpus Edi Nasution yang telah menjadi tersangka suap pengajuan PK Grup Lippo di PN Jakpus.

"Dia (Tri Wahyono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edy Nasution)," ujar Pelaksana Harian Kebiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7).

Diketahui, dugaan suap penanganan perkara PK pada PN Jakpus terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu lalu (20/4).

Dari oprasi tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakpus.

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama.

Dari hasil pengembangan, KPK menelisik dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus tersebut. Penyidik telah mengeledah ruangan kerja Nurhadi dan rumah pribadinya di jalan Hanglekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari pengeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di JL Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, penyidik menemukan lima mata uang asing dan uang sebesar Rp 354.300.000. Total uang tersebut berjumlah Rp 1.7 miliar

Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Nurhadi pada Jumat (22/7).

Agus menambahkan dalam penelusuran ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Nurhadi. Mulai dari kasus PK di PN Jakpus hingga dugaan pengaturan perkara di MA.

"Setelah banyak saksi ditanya, penyidik KPK memutuskan perlu dilakukan penyidikan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin kemarin (25/7).

Perkara ini telah masuk ke persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Doddy Aryanto Supeno, terungkap bahwa motif penyuapan tersebut terkait dengan sejumlah perkara yang melibatkan Grup Lippo di PN Jakpus. Seperti Perkara Niagara antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan PT Kwang Yang Motor Com Ltd (PT KYMCO) dan perkara niaga antara PT Across Asia Limited (PT AAL) dengan PT First Media.

Untuk menangani perkara tersebut, Presiden Komisaris Grup Lippo, Eddy Sindoro meminta pegawainya yakni Wresti Kristian Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait perkara.

"Menindaklanjuti perintah itu, Wresti kemudian menemui Edy Nasution dan meminta penundaan yang disetujui Edy Nasution dengan imbalan sebesar Rp 100 juta," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu (29/6).

Sedangkan Doddy Aryanto Supeno diberi tugas menyerahkan dokumen dan uang kepada pihak terkait termasuk panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Uang tersebut kemudian diperoleh dari Hery Soegiarto selaku Direktur PT MTP yang diberikan pada Edy melalui Doddy di basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada Desember 2015.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...