WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Anak mengalami Kelainan jiwa setelah disiksa kedua orang tua nya

KAMIS 01 SEPTEMBER 2016  16:00 WIB
N (13) terus menangis menahan rasa sakit setelah disiksa ibu kandungnya, Ra (24) dan ayah tirinya, Ar (25), saat mendapat perawatan tim medis di RS Bhayangkara, Makassar, Selasa (30/8/2016)
Jakarta, Jurnalmediaindonesia.comSetelah kasus penyiksaan anak dilakukan ibu kandungnya diambil alih dari Polsekta Mamajang oleh Polrestabes Makassar, terungkap bahwa N (13) diduga mengalami kelainan jiwa. 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Musbagh Niam saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2016) mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, N pernah berurusan dengan aparat kepolisian.
Sebelumnya, tiga pekan lalu N diamankan di Polrestabes Makassar karena kasus pencurian.
"Tiga minggu lalu, N kita sempat amankan terkait kasus pencurian. Selama diamankan disini, dia memang ada kelainan. Makanya juga kita lepaskan dulu. Meski begitu, kita masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Musbagh mengatakan, setelah N keluar dari RS Bhayangkara, penyidik akan membawanya ke psikiater untuk mendapat perawatan lanjutan. Ia berharap Pemkot Makassar dan Dinas Sosial turun tangan menangani masalah anak yang mengalami kelainan jiwa.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, anak ini suka masuk ke warung-warung mengambil barang. Dan memang pernah N diamankan oleh aparat kepolisian. Belum lagi, ini akan sering pergi dari rumah. Bahkan pernah ini anak tidak pulang sebulan. N juga katanya sering masuk ke kamar mandi menyendiri," katanya.
Terkait ibu kandung N, Rah (24) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsekta Mamajang dibatalkan. Dimana, kasus ini masih perlu pendalaman lebih jauh.
"Kita belum tetapkan sang ibu sebagai tersangka. Kasihan juga sang ibu kalau dia mendidik anaknya dengan keras supaya tidak berulah, kemudian dipenjara. Kalau anak baik dan penurut, ya orang tua mana sih yang tidak menginginkan. Dalam Undang-undang perlindungan anak juga itu pengecualian," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, N, anak perempuan berusia 13 tahun warga Jalan Baji Minasa, Kecamatan Mamajang, Makassar. Ia disiksa oleh ibu kandungnya, Rah (24), dan ayah tirinya, Arf (25), hingga kondisi tubuhnya memprihatinkan.
N tidak hanya disiksa, tetapi juga disekap di dalam kamar mandi. Ia diselamatkan oleh tetangganya, Mei, yang kasihan melihat kondisinya.Mei melaporkan kejadian itu ke aparat Polsekta Mamajang.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Selasa (30/8/2016). Selama di rumah sakit, N yang mendapat perawatan terus saja menangis. Jari-jari tangannya bengkak, rambutnya dicukur pelontos, tubuhnya kurus kering dan di sekujur tubuhnya penuh luka.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...