WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi TVRI

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 09:49 WIB
Gedung Bundar Jampidus, Kejaksaan Agung
Jakarta, Jurnalmediaindonesia.com - Kejaksan Agung kini menetapkan tersangka baru kasus pengadaan program Siap Siar Lembaga Publik Penyiaran (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 Jilid II, pasca vonis bersalah terhadap komedian Mandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana menyebutkan, tersangka baru tersebut adalah Hendrik Handoko dari rekanan LPP TVRI.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut dia, penetapan tersangka baru ini adalah pengembangan dari pemeriksaan saksi dan para pihak terkait lain serta fakta-fakta, yang ditemukan di persidangan.

“Jadi, kita akan kembangkan terus selama ditemukan barang bukti yang cukup.”
Dalam perkara Program Siap Siar LPP TVRI jilid I, telah ditetapkan lima tersangka dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Mereka, yakni Mandra Naih selaku Direktur Utama PT Viandra Production divonis satu tahun, Iwan Chermawan (Dirut PT Media Arts Image), Yulkasmir (Pejabat Pembuat Komitmen, dan Irwan Hendarmin sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012. Mereka divonis berkisar empat sampai delapan tahun penajara.

Terakhir, mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Eddy Machmudi Efendi.

Program Siap Siar TVRI, 2012 dianggarkan sebesar Rp47,8 miliar. TVRI lalu membeli 15 paket program Siap Siar dari delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik Mandra.
Dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) 15 kontrak paket program Siap Siar dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan, akan melewati tahun anggaran.

Selain itu, dugaan penyimpangan lain, berupa pembayaran yang dilakukan di 2012. Meski masa tayang program berakhir sampai 2013. Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp14,47 miliar.

DIRUT TVRI
Menindaklanjuti kasus Hendrik, Kejagung segera memeriksa Direktur Utama TVRI Farhat Syukri, Tribowo, dan Kriswarso (Direktur Umum TVRI), juga, Ir. Erina Herawaty. C (Direktur Teknik TVRI) dan Elprosat, SE (Ketua Dewan Pengawasan TVRI).

“Mereka diperiksa untuk pemberkasan tersangka HH,” kata Kapuspenkum Muhammad Rum, di Kejagung, Rabu (7/9).

P O S  K O T A
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...