WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ombudman Dukung Warga Laporkan Ketua MA

SELASA, 13 SEPTEMBER 2016 | 11:02 WIB
Ilustrasi OMBUDSMAN RI
Jakarta, Jurnalmediaindonesia.com - Tindakan warga Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang melaporkan Ketua MA, M Hatta Ali ke Mabes Polri awal Mei lalu mendapat dukungan dari Ombusdman, Republik Indonesia.

Dalam laporan itu warga mengadukan dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukanoleh M Hatta Ali yang saat itu menjadi anggota Majelis Hakim. Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas perkara No 524 PK/Pdt/2008.

Pasalnya, dalam perkara tersebut majelis hakim memutuskan menolak permohonan para pemohon dengan dalih berkas perkara PK itu tidak disertai Berita Acara Sidang Penyumpahan. Padahal, dokumen yang dimaksud jelas-jelas ada dan disertakan dengan novum yang diberikan oleh pemohon.

Melalui surat No 355/PH/LM.01/08/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai SH, LLM, PhD, Ombudsman mengapresiasi warga yang telah mengirimkan tembusan laporan ke Mabes Polri kepada lembaganya.

Maklum, nasib ganti rugi lahan milik warga kapuk yang akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta atas lahan seluas kurang lebih 1 Ha itu menjadi terkatung-katung karena keputusan Majelis Hakim PK yang ceroboh dan menggelikan itu. Sementara pihak MA juga tidak segera menujukkan itikad baik untuk mengoreksi putusan sangat merugikan itu. Sehingga, atas putusan itu warga harus menderita kerugian setidaknya Rp 45 miliar.

Dalam surat itu, Ombudsman juga menyatakan akan proaktif dalam menindaklanjuti laporan warga itu. Tetapi, pihak Ombusdman menyatakan masih menunggu hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang No 37 tahun 2008 tentang Ombusdman, warga atau pemohon keadilan yang merasa dirugikan oleh putusan hakim berhak melapor ke Ombusdman.

Ketentuan itu selaras dengan Pasal 9 Undang-Undang No 41 tahun 2008 yang menyatakan bahwa pemohon keadilan berhak melapor jika merasa dirugikan oleh keputusan hakim.

Dua Undang-Undang itu sekaligus melemahkan dan menjadi antithesis terhadap Surat Edaran MA (SEMA) yang menyatakan jika putusan hakim bersikap mengikat dan tidak bias diganggu gugat. Padahal, dalam perkara di atas jelas terlihat jika hakim telah membuat keputusan yang ceroboh dan sangat merugikan para pencari keadilan.

Penulis : Uki Amir
Editor   : Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...