WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hacker Videotron Porno Ditangkap

RABU 05 OKTOBER 2016 | 10:23 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat mengungkap kasus videotron porno, di Komplek Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2016
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pelaku di balik peristiwa papan reklame digital (videotron) yang menyiarkan adegan dewasa di perempatan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 September 2016. Pelaku adalah SAR, 24 tahun, seorang ahli teknologi informasi.

"Dia ditangkap di kantornya. Sebetulnya hari Sabtu kami sudah bisa melakukan penggeledahan. Tapi, karena izinnya harus diajukan ke pengadilan, baru Senin sore dan baru hari ini kami lakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2016.

SAR disebut Iriawan bekerja di sebuah perusahaan analis big data, Mediatrac, yang berkantor di daerah Senopati, Jakarta Selatan. Ia bekerja sebagai analis di perusahaan itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan pelaku mengaku berhasil mengakses videotron itu dari komputer di kantornya. Agar dapat mengakses videotron itu, dibutuhkan username dan password dengan bantuan jaringan Internet.

"Pengakuan dia (pelaku), ia memfoto ketika lewat (di Jalan Wijaya) hari Jumat, itu ada username dan password (tertulis di dalam videotron)," ujar Fadil.

Namun Fadil mengatakan belum mempercayai keterangan pelaku. Pasalnya, saat ponsel pelaku diperiksa, tidak ditemukan foto seperti yang diakui. Fadil pun meragukan username dan password dipajang di dalam videotron.

Ia mengatakan saat ini pihaknya lewat, Sub-Direktorat Cyber Crime, masih mendalami cara pelaku mendapatkan user dan password itu. "Ini hacker-lah yang pasti. Ilegal akses," tutur Fadil.

Setelah berhasil mengakses videotron lewat aplikasi team viewer—aplikasi yang bisa mengontrol konten dari jarak jauh—password dan username kemudian digunakan dalam aplikasi itu, lalu pelaku bisa dengan bebas mengakses konten dalam videotron di Jalan Wijaya. Termasuk saat memasukkan konten video porno yang terjadi Jumat lalu.

Kapolda Iriawan mengatakan SAR terancam dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kedua, ia bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dituduh mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar.

T E M P O
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...