SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 10:50 WIB
![]() |
Ilustrtasi Gedung Serbaguna |
Binjai, JURNALMEDIAIndonesia.com - Gedung serbaguna milik warga Kelurahan Rambung Barat, Kota
Binjai yang dibangun atas dasar bantuan dana Bangdes dan dana Swadaya
Masyarakat pada era delapan puluhan dan dibangun diatas lahan ex PTP IX dan menjadi milik masyarakat kelurahan, setiap
ada kegiatan warga memanfaatkan seperti halnya rapat-rapat, latihan olah raga,
dan lain-lain. gedung tersebut kini telah berpindah tangan kepemilikannya dan
sudah menjadi milik pribadi bahkan bentuk fisiknya sudah dirombak dan berubah.
Hal ini diketahui oleh awak media berdasarkan konfirmasi
langsung kepada pihak pembeli (Dadi) suami dari pihak pembeli insial IR bahwa
dikatakan beliau sudah melarang istrinya untuk membeli gedung tersebut namun
istri beliau insial IR tetap ngotot untuk membeli imbuhnya.
Awak media menjelaskan bahwa gedung tersebut adalah milik
warga masyarakat yang dibangun dengan susah payah oleh mantan Kepala Desa pada era
delapan puluhan secara bergotong-royong dan sumber dananya dari dana Bangdes
dan swadaya masyarakat. Mendengar penjelasan awak media seperti itu pihak
pembeli (suami -istri) merasa pupus dan
takut, lalu menyarankan agar awak media menanyakan langsung persolan jual beli tersebut kepada pihak
Kelurahan, yakni Lurah Rambung Barat insial EF.
Namun, hal itu urung dilakukan karena awak media lebih ingin
mencari tahu dari nara sumber lain mengenai penjualan gedung serbaguna
tersebut.
Setelah mencari informasi, didapatlah tata cara mekanisme
penjualan gedung serbaguna tersebut bahwa pada era sembilan puluh sembilan
yang pada waktu itu Lurah dijabat oleh Sdr Iskandar Nasir kini Almarhum.
Bahwa, Lurah lskandar Nasir ada mengeluarkan SKT/ Surat
Keterangan Tanah atas nama SUTINAH tentang lahan yang mana diatasnya telah
berdiri "Gedung Serbaguna " milik masyarakat Kelurahan Rambung
Barat, lalu berdasarkan alas hak SKT tersebut dilakukanlah transaksi jual beli
antara Sutinah dengan seseorang insial IR istri dari Sdr Dadi. Jual beli pun terlaksana
ketika masa jabatan Lurah saat ini, yaitu insial EF.
Kini menjadi suatu hal yang perlu di cermati bersama bahwa
ada kejanggalan dalam penerbitan SKT oleh Lurah pada tahun sembilan puluh
sembilan yang mana objek dari SKT tersebut telah berdiri sebuah bangunan yang
disebut gedung serbaguna milik masyarakat Kelurahan Rambung Barat.
Dugaan bahwa penerbitan surat SKT adalah abal-abal dan dapat dinyatakan
batal demi hukum bahkan disinyalir pembuatan SKT tersebut penuh dengan rekayasa.
Beberapa warga masyarakat yang mamanya tak mau disebutkan di berita ini
mempertanyakan prihal timbulnya SKT dan menduga hal ini bisa terjadi
karena Lurah yang mengeluarkan SKT berasal
dari warga luar Kelurahan yang tidak memahami sejarah berdirinya gedung serbaguna milik warga masyarakat Kelurahan Rambung Barat.
“Patut disayangkan, warga yang bernama Sutinah terlalu
berani mengaku itu lahan miliknya, sedangkan dirinya bertempat tinggal berseberangan
dengan gedung serbaguna, sudah tentu dirinya tahu persis perihal bangunan gedung
serbaguna,” kesal warga.
Lebih ironis lagi bahwa Lurah yang saat ini sedang menjabat
dan menanda tangani surat jual beli antara Sutinah (penjual) dengan IR (pembeli)
tersebut, sejak kecil bertempat tinggal sangat dekat dengan Gedung Serbaguna tersebut
sebut warga dan mana mungkin Lurah insial EF tidak mengetahui tentang history berdirinya gedung serbaguna
dimaksud atau pura pura tidak tahu imbuh M. Zul Isa salah seorang warga yang
turut andil membangun gedung tersebut sebagai kepala Tukangnya.
“Kok enak kali mereka memperjual belikan gedung itu,”
berucap dengan kesalnya.
Atas dasar penjualan dan pengalihan Gedung Sebaguna Aset
Milik Warga Masyarakat tersebut maka dengan surat pengakuan dan pernyataan kl 20
orang warga membubuhkan tanda tangannya, selanjutnya melapor dan menyampaikan
kasusnya ke Unit Tipikor Kejaksaan Negeri Binjai guna tindak lanjut Proses
Hukum dan berkasnya sudah diterima. Selanjutnya tembusan surat laporan warga
juga disampaikan Kepada Walikota Binjai.
Warga berharap pada Walikota Binjai agar segera menindak
Lurah Rambung Barat insial EF yang diduga kuat terlibat melego aset milik Warga
Masyarakat Kel Rambung Barat.untuk
kemudian mengganti Jabatan Lurah Rambung Barat dengan yang baru dengan
secepatnya pinta warga.
Apabila hal ini tidak ditindak lanjuti maka warga akan
membuat laporan sampai ke Presiden RI Jokowi. “Karena dalam rangka penindakan
Hukum pungli sepuluh ribu rupiah pun
dapat ditindak,” ucap Presiden pada saat konfrensi pers terkait pungli,
beberapa waktu lalu.
Pewarta: Edys
Editor : Habib
0 komentar :
Posting Komentar