WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gedung Serbaguna Milik Warga Masyarakat "Diperjual Belikan" Diduga Lurah Terlibat.


SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 10:50 WIB
Ilustrtasi Gedung Serbaguna
Binjai, JURNALMEDIAIndonesia.com - Gedung serbaguna milik warga Kelurahan Rambung Barat, Kota Binjai yang dibangun atas dasar bantuan dana Bangdes dan dana Swadaya Masyarakat pada era delapan puluhan dan dibangun diatas lahan ex PTP IX  dan menjadi milik masyarakat kelurahan, setiap ada kegiatan warga memanfaatkan seperti halnya rapat-rapat, latihan olah raga, dan lain-lain. gedung tersebut kini telah berpindah tangan kepemilikannya dan sudah menjadi milik pribadi bahkan bentuk fisiknya sudah dirombak dan berubah.

Hal ini diketahui oleh awak media berdasarkan konfirmasi langsung kepada pihak pembeli (Dadi) suami dari pihak pembeli insial IR bahwa dikatakan beliau sudah melarang istrinya untuk membeli gedung tersebut namun istri beliau insial IR tetap ngotot untuk membeli imbuhnya.

Awak media menjelaskan bahwa gedung tersebut adalah milik warga masyarakat yang dibangun dengan susah payah oleh mantan Kepala Desa pada era delapan puluhan secara bergotong-royong dan sumber dananya dari dana Bangdes dan swadaya masyarakat. Mendengar penjelasan awak media seperti itu pihak pembeli (suami -istri)  merasa pupus dan takut, lalu menyarankan agar awak media menanyakan langsung  persolan jual beli tersebut kepada pihak Kelurahan, yakni Lurah Rambung Barat insial EF.

Namun, hal itu urung dilakukan karena awak media lebih ingin mencari tahu dari nara sumber lain mengenai penjualan gedung serbaguna tersebut.

Setelah mencari informasi, didapatlah tata cara mekanisme penjualan gedung serbaguna tersebut bahwa pada era sembilan puluh sembilan yang pada waktu itu Lurah dijabat oleh Sdr Iskandar Nasir kini Almarhum.

Bahwa, Lurah lskandar Nasir ada mengeluarkan SKT/ Surat Keterangan Tanah atas nama SUTINAH tentang lahan yang mana diatasnya telah berdiri "Gedung Serbaguna " milik masyarakat Kelurahan Rambung Barat, lalu berdasarkan alas hak SKT tersebut dilakukanlah transaksi jual beli antara Sutinah dengan seseorang insial IR istri dari Sdr Dadi. Jual beli pun terlaksana ketika masa jabatan Lurah saat ini, yaitu insial EF.

Kini menjadi suatu hal yang perlu di cermati bersama bahwa ada kejanggalan dalam penerbitan SKT oleh Lurah pada tahun sembilan puluh sembilan yang mana objek dari SKT tersebut telah berdiri sebuah bangunan yang disebut gedung serbaguna milik masyarakat Kelurahan Rambung Barat.

Dugaan bahwa penerbitan surat  SKT adalah abal-abal dan dapat dinyatakan batal demi hukum bahkan disinyalir pembuatan SKT tersebut penuh dengan rekayasa. Beberapa warga masyarakat yang mamanya tak mau disebutkan di berita ini mempertanyakan prihal timbulnya SKT dan menduga hal ini bisa terjadi karena  Lurah yang mengeluarkan SKT berasal dari warga luar Kelurahan yang tidak memahami sejarah berdirinya gedung serbaguna milik warga masyarakat Kelurahan Rambung Barat.

“Patut disayangkan, warga yang bernama Sutinah terlalu berani mengaku itu lahan miliknya, sedangkan dirinya bertempat tinggal berseberangan dengan gedung serbaguna, sudah tentu dirinya tahu persis perihal bangunan gedung serbaguna,” kesal warga. 

Lebih ironis lagi bahwa Lurah yang saat ini sedang menjabat dan menanda tangani surat jual beli antara Sutinah (penjual) dengan IR (pembeli) tersebut, sejak kecil bertempat tinggal sangat dekat dengan Gedung Serbaguna tersebut sebut warga dan mana mungkin Lurah insial EF tidak mengetahui tentang history berdirinya gedung serbaguna dimaksud atau pura pura tidak tahu imbuh M. Zul Isa salah seorang warga yang turut andil membangun gedung tersebut sebagai kepala Tukangnya.

“Kok enak kali mereka memperjual belikan gedung itu,” berucap dengan kesalnya.

Atas dasar penjualan dan pengalihan Gedung Sebaguna Aset Milik Warga Masyarakat tersebut maka dengan surat pengakuan dan pernyataan kl 20 orang warga membubuhkan tanda tangannya, selanjutnya melapor dan menyampaikan kasusnya ke Unit Tipikor Kejaksaan Negeri Binjai guna tindak lanjut Proses Hukum dan berkasnya sudah diterima. Selanjutnya tembusan surat laporan warga juga disampaikan Kepada Walikota Binjai.

Warga berharap pada Walikota Binjai agar segera menindak Lurah Rambung Barat insial EF yang diduga kuat terlibat melego aset milik Warga Masyarakat  Kel Rambung Barat.untuk kemudian mengganti Jabatan Lurah Rambung Barat dengan yang baru dengan secepatnya pinta warga. 

Apabila hal ini tidak ditindak lanjuti maka warga akan membuat laporan sampai ke Presiden RI Jokowi. “Karena dalam rangka penindakan Hukum  pungli sepuluh ribu rupiah pun dapat ditindak,” ucap Presiden pada saat konfrensi pers terkait pungli, beberapa waktu lalu.
Pewarta: Edys
Editor   : Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar