SABTU, 12 NOVEMBER 2016 | 17:20 WIB
Caption: Jalan Krekot Raya Rt07/06 , No. 85, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Mana kala Gubernur DKI sedang membenahi seluruh sektor birokasi Pemerintah Daerah Ibu Kota Jakarta yang sudah amburadul sampai ke akar-akarnya, namun sangat disayangklan instansi yang dulunya disebut P2B sekarang telah berubah menjadi dinas penataan kota tupoksinya mengawasi dan mentertibkan bangunan bermasalah malah ikut ikutan juga.
Sebagai mana yang tertuang dalam Perda No. 7 tahun 2010, Perda No7 tahun 1997, keputusan gubernur No7 th 2002, SK Gubernur No 1086 th 1979, Pergub No 123 th 2006 Uu.Ri No 28 th 2002 tentang bangunan gedung, perpu pelaksanaan UU No 28 th 2002 tentang banguna dan gedung, serta UU No 26 th 2007 tentang tata ruang, seperti tidak terpakai lagi.
Hal ini terbukti banyaknya banguanan yang bermasalah atau tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, seperti di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebagaimana yang tertuan dalam Perda 259 th 2014 tentang tata tertb mendirikan bangunan di Ibu Kota dan Perda No7 th 2010 dalam bab XIII butir a dan b, tentang kegiatan membangun di Ibu Kota Jakarta bila mana tidak sesuai maka harus segara melakukan pembongkaran agar dilakukan penyesuaian berdasarkan izin yang sudah diperolehnya.
Sekalipun masyarakat sudah terkena yustisi, izin IMB nya harus sama dengan kondisi fisik bangunan yang sedang dibangun. Jika ternyata ditemukan ketidaksesuaian antara bentuk banguna fisik dan izinya akan dikenakan sanksi pembongkaran.
Namun, sampai saat ini bangunan tersebut tidak tersentuh oleh Sudin penertiban penatan Kota Jakatra Pusat. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada kasie penertiban Arjuna, menyatakan “Ketidak adaan anggaran untuk pembongkaran bangunan, jadi bagaimana kami mampu melaksanakan tugas dengan maksimal,” tuturnya dengan nada tegas.
Lain halnya dengan pernyataan yang telah diterangkan oleh LSM Tipikor, tidak mungkin dana yang telah tercanagkan dalam RAPBD oleh dinas penataan kota maupun Sudin penataan kota di lima wilayah ibu kota, yakni untuk pembongkaran bangunan yang bermasalah, tidak sampai ke kasib penertiban di setiap wilayah. hal ini yang menjadi tanda tanya oleh jumlah kalangan LSM dan Media Ibu Kota.
Ironinya, hal ini sudah berjalan sangat lama sekali. Sony Sumarsono selaku Plt Gubernur harusnya segera mengambil sikap tegas terhadap Sudin penataan kota Jakarta pusat.
instansi yang berwenang lainya, seperti DPRD komisi D bidang pembangunan dan intelpidsus maupun Ombudsman, segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas bilamana terbukti adanya ketidak sesuain izin dengan fisik bangunan.
Pewarta: Surya
Editor: Habib
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar