Penetapan Harga BBM Petugas mengisika bahan bakar minyak di SPBU, Jakart |
"Harga premium, solar dan minyak tanah sesuai arahan Presiden, untuk sementara ditetapkan tidak naik dulu," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Dengan ketetapan tersebut, harga jual jenis BBM tertentu, dan jenis BBM khusus penugasan tetap, yakni Rp6.450 per liter untuk premium, Rp5.150 per liter untuk solar bersubsidi, Rp2.500 per liter untuk minyak tanah.
Jonan menuturkan pemerintah mengambil keputusan itu untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2015, pemerintah mengevaluasi harga BBM jenis solar dan premium setiap tiga bulan.
"Kira-kira dalam tiga bulan ini kami evaluasi untuk tidak dinaikkan lebih dahulu. Ini upaya pemerintah yang luar biasa untuk membantu daya beli masyarakat agar tidak menurun," ujarnya.
Namun, mantan Menteri Perhubungan itu menyatakan akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari 2017.
"Januari atau Februari kita akan lihat perkembangannya," kata dia.
(ANTARA News)
0 komentar :
Posting Komentar