WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sepember 2013,

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 16:47 WIB
Ilustrasi
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sepember 2013, mengatur bahwa syarat uang muka/DP bagi kendaraan bermotor melalui bank, minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda ,3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal, 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

*Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini*

Jadi, perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak berhak dengan atau tanpa serta-merta menarik kendaraan yang gagal/menunggak bayar, dikarenakan telah terikat dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan!

Nantinya, kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan yang kemudian uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, kemudian uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

*Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda*

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke ranah hukum, selanjutnya pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan Anda dirumah, merupakan tindak pidana pencurian dan jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka akan di dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 junto.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar