Subang JMI - Sidang praperadilan yang ke tujuh yaitu sidang putusan yang di gelar di pengadilan negeri (PN) kelas l A Subang, Bertempat di Ruang sidang Syaifudin kertasasmita,pada Senin,29/6/2026
Dalam sidang praperadilan tersebut mengagendakan sidang putusan. Nampak hadir dalam persidangan Tim Kuasa Hukum Muhammad Harun Asep Rohman Dimyati. SH, MH .dkk sebagai pemohon dan dari kuasa hukum termohon serta dari keluarga Muhammad Harun hadir menyaksikan persidangan praperadilan tersebut.
Hakim tunggal di dampingi anggota membacakan putusan permohonan yang di ajukan oleh Muhammad Harun melalui Kuasa hukum Asep Rohman Dimyati ,SH,MH dari kantor Republik LAW Firm
Dalam putusannya hakim menyatakan permohonan praperadilan menolak terkait ke absahan upaya paksa, penetapan tersangka dan Upaya paksa penahanan terhadap pemohon ,kami menghormati sebagai kuasa hukum Muhammad Harun keputusan yang telah di jatuhkan hakim tunggal di pengadilan negeri kelas I A Subang,"Tandasnya
Lebih lanjut,"Asep menegaskan bahwa dalam persidangan praperadilan hari ini pertimbangan hukum yang di ambil oleh hakim tunggal belum sepenuhnya menjadi subtansi pelanggaran prosedur yang kami dalilkan selama persidangan berlangsung , terutama terkait dengan mengakses ,menyalin dan menyita data elektronik Chat hape pemohon , penerapan pasal 482 dan 448 serta prosedur perpanjangan penahanan selama 30 hari , terkait pasal 482 kami belum mendengar apa yang di bacakan oleh hakim terkait ke absahan penyitaan alat Hape yang di sita oleh kepolisian polres Subang,isi chatingan hape yang di lampirkan di berkas acara salah satu yang di jadikan barang bukti oleh yang mulia hakim tunggal secara Eksplisit tidak di bahas , kalo penyitaan dan buktinya betul ada tetapi dalam membuka isi hape harun tidak ada izin dari pengadilan,sebetulnya itu yang kami Soroti ,"Ungkapnya
Asep,"menambahkan terkait Berita acara pemeriksaan saksi ahli pidana di sana di pakai oleh penyidik untuk menjadi salah satu alat bukti untuk mempersangkakan Muhammad Harun klien kami ,di situ jelas di dalam kesimpulan saksi ahli pidana propesor Dr.Ahmad Sofiyan menjelaskan bahwa unsur pasal 482 dan 448 itu tidak terpenuhi ,kalo salah satu alat bukti dan saksi ahli yang di pake tidak terbukti tidak bisa di pake ,"Tandasnya
Jadi di tolak nya permohonan praperadilan ini tidak menggugurkan pakta dan permohonan klien kami Muhammad Harun tidak bersalah atas tuduhan yang di sangkakan , putusan pengadilan hanya menguji aspek formil , prosedur dan bukan atas pembuktian salah atau benar nya seseorang dalam perkara , menyikapi hasil putusan ini Tim kuasa hukum menghormati dan menerima keputusan hukum sebagai bagian dari proses dinamika peradilan pidana di Indonesia .
Fokus pada pokok acara, kami akan mengalihkan energi dan fokus hukum kepada persidangan pokok acara persidangan di pengadilan negeri Subang nanti,ketiganya menyiapkan pembuktian berbanding di persidangan, kami telah menyusun pembelaan yng solid dan telah menyiapkan bukti -bukti materi yang kuat untuk mematahkan seluruh dakwaan di persidangan nanti, "Tegasnya
kami menghimbau kepada publik dan media massa untuk terus mengawal kasus ini secara obyektif dan berimbang dan tetap nengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,"Tegas Asep Rohman Dimyati SH,MH Kuasa hukum Muhammad Harun.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar