![]() |
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(toga) |
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com – Saksi ahli agama Miftachul Akhyar menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan penyesatan terhadap umat. Menurut Wakil Rais Am Syuriah PBNU ini, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, ada kata ‘jangan percaya’ yang dimaknai mengajak ajakan untuk mengingkari kebenaran pada Al Qur’an surat Al Maidah.
“Ada penyesatan pada umat. Kata ‘jangan percaya’ artinya yang sudah percaya, diajak jangan percaya. Ini malah tiga, selama ini dua (tuduhan),” ujarnya saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Mantan Wakil Ketua MUI Jawa Timur ini juga yakin Ahok telah menistakan Al Quran dan terhadap ulama dalam pidatonya. “Terinidikasi hukum penistaan Al Maidah. Kata ‘pakai’, siapa lagi yang pakai selain ulama? Yang bukan ulama pun dapat dari ulama juga. Makanya penistaan ulama juga,” jelasnya.
Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017). Pada sidang ke sebelas ini Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tiga saksi ahli.
Pos Kota
0 komentar :
Posting Komentar