![]() |
Suasana di ruang sidang ahok |
“Umat Islam dilarang mengambil kaum Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Bagi mereka yang melakukan itu maka dia akan sesat dan diancam beberapa ayat Alquran yang separalel dengan Al Maidah,” ujarmya saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Mantan Wakil Ketua MUI Jawa Timur ini menjelaskan, keyakinan tersebut bersifat mutlak. Namun konstitusi Indonesia yang menyatakan setiap warga negara berhak dipilih dan memilih, disebut Akhyar sebagai kondisi darurat. Kondisi darurat inilah yang mengizinkan warga mengikuti konstitusi yang dianut Indonesia.
“Memang mutlak. Kala darurat (situasi) lain, itu ada situasi tersendiri. Dalam kondisi aman, tidak boleh. Di situ melarang tapi konstitusi kita seperti itu, walaupun punya pemahaman mutlak tapi kita ikut konstitusi. Itu yang dimaksud darurat itu,” jelasnya.
pos Kota
0 komentar :
Posting Komentar