WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Disidang, Dugaan Pembagian Paket Mi Instan Pilkada Banten

Dua terdakwa yakni Hidayat Wijaya Adipura alias Dayat, 40, dan Afrizal Nur, 50, saat mendengarkan dakwaan JPU pada sidang di PN Serang, Rabu (8/3).(haryono)
Serang, JURNALMEDIAIndonesia.com – Kasus dugaan pembagian paket mi instans pada masa tenang Pilgub Banten 2017 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/3/2017). Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Dasriawati menghadirkan dua terdakwa, yakni Hidayat Wijaya Adipura alias Dayat (40) dan Afrizal Nur (50).

Dalam bacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sih Kanti Utami dan Andri Saputra, mengatakan penyaluran paket mi instan berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy, sudah direncanakan menjelang Pilkada Banten 2017.

“Sebelum disalurkan kepada warga Bumi Ciruas Permai, tim pemenangan pasangan WH-Andika bernama Rahmat dan Ahyani alias Yani menemui kedua tersangka terdakwa pada Januari 2017 pukul 21.00,” kata Kanti dalam dakwaannya.

Terdakwa diancam Pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ancaman hukumannya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara.
Pos Kota (haryono/yp)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar