WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pegawai Nyonya Meneer Belum Gajian Sejak 2015

Produsen jamu PT Njonja Meneer yang berdiri sejak 1919 dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (3/8/2017).
SEMARANG, JURANALMEDIAIndonesia.com - 921 orang pegawai perusahaan jamu PT Nyonya Meneer, Semarang, belum menerima gaji sejak November 2015.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pegawai PT Nyonya Maneer, Paulus Sirait, di Semarang, Senin, yang sudah melayangkan tunggakan piutang kepada Kurator dalam kepailitan perusahaan jamu legendaris itu.

Menurut dia, total karyawan PT Nyonya Meneer yang menuntut pembayaran hak-haknya mencapai 1.104 orang.

Selain karyawan yang masih aktif tersebut, terdapat 183 mantan karyawan yang belum memperoleh pesangon.

"Secara keseluruhan mereka belum memperoleh gaji, tunjangan hari raya serta pesangon untuk yang sudah purna," katanya.

Total tunggakan yang nantinya harus dibayar, lanjut dia, adalah Rp98,2 miliar, termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp12,5 miliar.

Ia meminta kurator memprioritaskan pembayaran hak-hak para karyawan sebelum tagihan piutang kreditor lainnya.

Pengadilan Niaga Semarang telah memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer.

Pengadilan membataskan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015.

ANT/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Kertajati

Majalengka, JMI - Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan mayat pria di area persawah...