"Ini agenda sistematis dengan tujuan menghentikan proyek pemberantasan korupsi. Ini sangat membahayakan negara. Baik revisi UU KPK maupun usulan pembekuan KPK dapat menjadi bumerang bagi pemerintahan Jokowi," ujar pengamat politik Indo Survey & Strategy Herman Dirgantara kepada redaksi, Senin (11/9).
Dia menjelaskan, usulan pembekuan KPK tidak lepas dari tiga pengaruh penting. Yakni terungkapnya kasus-kasus besar seperti KTP-el, persiapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019, serta kegalauan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan masif dilakukan.
"Jadi kalau pembekuan terjadi, kanker korupsi telah masuk stadium empat," tegas Herman.
Wacana pembekuan KPK datangg dari wakil PDI Perjuangan di Pansus KPK Henry Yosodiningrat. Dia mengatakan, berdasarkan temuan pansus ditemukan sejumlah pelanggaran atura internal KPK, sementara korupsi terus merajalela. Jadi, tidak mustahil lembaga anti rasuah ini untuk diberhentikan sementara aktivitasnya alias dibekukan.
RMOL/RED
0 komentar :
Posting Komentar