JAKARTA, JMI -- Satpol PP Bekasi mencopot ribuan alat peraga kampanye (APK) di 12 kecamatan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Alat peraga tersebut ditertibkan karena melanggar aturan.
"Iya penertiban dilakukan serentak di seluruh Kota Bekasi, Kamis (24/1) Kemarin," ujar Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail, ketika dihubungi, Jumat (25/1/2019).
APK tersebut berupa spanduk, baliho hingga banner. Satu kecamatan ada sekitar seribuan APK yang diturunkan.
"Sedang dihitung (jumlahnya). Ada yang melaporkan, ada yang belum. Kita tunggu hari ini laporan dari kecamatan-kecamatan, satu kecamatan bisa 2 ribuan (APK). (Perkiraan) puluhan ribu (APK)," ujar Ali.
Ali mengatakan, APK-APK tersebut melanggar SK KPU No 195 tentang penempatan APK, seperti di antaranya pohon, fasilitas publik (tiang listrik), rumah ibadah, dan gedung pemerintahan. Penertiban melibatkan petugas Satpol PP dan Panwascam.
"Satu kecamatan ada 10 personil Satpol PP. Kemudian 3 orang Panwascam. Setiap kelurahan itu mengirimkan 3 sampai 4 orang Linmas. Satu kecamatan itu 20 sampai 30 orang," ujar Ali.
Bawaslu Kota Bekasi telah mensosialisasikan perihal aturan APK kepada setiap partai. Partai yang memasang APK pada tempat terlarang juga sudah diimbau untuk menurunkan sendiri.
"Sebelum dilakukan penertiban pun kita kasih kesempatan untuk menurunkan sendiri, ternyata nggak diturunin ya kita turunkan. Mereka bisa mengambil sendiri APK masing-masing dengan catatan kalau rusak jangan komplain," ujar Ali.
DTK
"Iya penertiban dilakukan serentak di seluruh Kota Bekasi, Kamis (24/1) Kemarin," ujar Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail, ketika dihubungi, Jumat (25/1/2019).
APK tersebut berupa spanduk, baliho hingga banner. Satu kecamatan ada sekitar seribuan APK yang diturunkan.
"Sedang dihitung (jumlahnya). Ada yang melaporkan, ada yang belum. Kita tunggu hari ini laporan dari kecamatan-kecamatan, satu kecamatan bisa 2 ribuan (APK). (Perkiraan) puluhan ribu (APK)," ujar Ali.
Ali mengatakan, APK-APK tersebut melanggar SK KPU No 195 tentang penempatan APK, seperti di antaranya pohon, fasilitas publik (tiang listrik), rumah ibadah, dan gedung pemerintahan. Penertiban melibatkan petugas Satpol PP dan Panwascam.
"Satu kecamatan ada 10 personil Satpol PP. Kemudian 3 orang Panwascam. Setiap kelurahan itu mengirimkan 3 sampai 4 orang Linmas. Satu kecamatan itu 20 sampai 30 orang," ujar Ali.
Bawaslu Kota Bekasi telah mensosialisasikan perihal aturan APK kepada setiap partai. Partai yang memasang APK pada tempat terlarang juga sudah diimbau untuk menurunkan sendiri.
"Sebelum dilakukan penertiban pun kita kasih kesempatan untuk menurunkan sendiri, ternyata nggak diturunin ya kita turunkan. Mereka bisa mengambil sendiri APK masing-masing dengan catatan kalau rusak jangan komplain," ujar Ali.
DTK
0 komentar :
Posting Komentar