WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mendagri Ungkap Pembicaraan Izin Meikarta ke Penyidik KPK

JAKARTA, JMI -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya terkait kasus tindak pidana korupsi proyek Meikarta. Usai diperiksa, Tjahjo mengatakan kepada penyidik dirinya menjelaskan soal komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Neneng Hasanah Yasin.

"Saya menelepon dirjen saya, sedang ada rapat, lalu disampaikan di dalam ruang Pak Dirjen ada Ibu Bupati. Hasil rapat sudah selesai bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan bupati atas rekomendasi gubernur," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jumat (25/1).

"Mana Bu Nenengnya saya mau bicara? Ya bicara saja. Kalau sudah beres semua segera bisa diproses. 'Baik pak sesuai aturan (kata Neneng). Baik sesuai aturan'. Ya sudah itu saja," ucap Tjahjo menjelaskan kembali apa yang sudah ia sampaikan kepada penyidik kepada para wartawan.

Hal itu ditanyakan sebab dalam persidangan beberapa waktu lalu, Neneng Hasanah bersaksi pernah berbicara dengan Tjahjo melalui telepon. Dalam kesempatan itu, Tjahjo meminta perizinan Meikarta dibantu.

Tjahjo menjelaskan hal itu selalu disampaikan karena menjadi tugasnya selaku menteri dalam negeri. Ia pun tak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi telah mengetahui permasalahan perizinan Meikarta sebelumnya.

"Ya kan terbuka antara izin gubernur atau izin bupati. Itu saja. Hasil rekomendasi yang saya ketahui izinnya itu yang mengeluarkan bupati dan belum ada pergub," tutur mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.

Pembicaraan bersama Neneng, kata Tjahjo, terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga, ia ingin memastikan semua investasi dan perizinan di sana sesuai dengan mekanisme PTSP.

"Pada saat saya telepon izin sudah ada, bupati jawab, 'Baik pak sesuai aturan yang ada'. Ya sudah," kata Tjahjo.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang dari dua jam itu, Tjahjo menyatakan hanya memberi tahu semua yang ia dengar, ketahui, dan bicarakan dengan Neneng beberapa waktu lalu.

"Kemudian saya ditanya apakah pernah ketemu? 'Enggak pernah ketemu'," kata Tjahjo.

Selain Neneng, dalam dugaan kasus suap proyek Meikarta, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP).

Tersangka lainnya ialah pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selain itu, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Kasus suap proyek Meikarta ini pun telah berjalan prosesnya persidangannya di Pengadilan Tipikor Bandung.

CNN
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Silaturahmi Akbar Ikatan Alumni ( ILUNI ) Departemen Geografi Fak Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia

Jakarta, JMI - Ikatan Alumni ( Iluni ) Departemen Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam menyelenggarakan Silatu...