![]() |
Sekretaris Kecamatan Sawangan, Dadi |
Bahkan diduga telah terjadi penipuan terhadapan konsumen / pembeli perumahan, oleh beberapa Developer Nakal di wilayah Kecamatan Sawangan Depok, lebih tepatnya di Kelurahan Pasir Putih.
Contohnya uang yang sudah dikasih, dibayar/diserahkan semua tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, pasalnya setelah waktu yang telah dijanjikan akan selesai dan siap dihuni, ternyata mundur dan bahkan tidak dibangun alias kabur. Entah itu oknum perusahaan developernya atau memang permainan Perusahaan Developer itu sendiri yang berbuat seperti itu.
Mananggapi hal tersebut sekretaris Kecamatan Sawangan, Dadi mengatakan, akan menelusuri kasus tersebut dan menegur para pengembang yang tidak taat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku, "Sampai sejauh ini kami belum pernah menerima laporan ada pengembang yang merugikan konsumen," Tuturnya kepada team JMI
Menurutnya, "Pihak kami telah melakukan beberapa upaya dan selalu mengintruksikan staff dilapangan untuk keliling. Namun nyatanya dilapangan itu berbeda masih ada saja beberapa yang terlihat pembangunan perumahan oleh beberapa developer yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh kebijakan dan peraturan pemerintah mengenai mendirikan bangunan / perumahan seperti apa," Imbuhnya.
"Misalkan luas tanah yang tidak memenuhi standart yang telah ditentukan kemudian tidak adanya plang / papan nama izin bangunannya, dan banyak yang tidak sesuai spesifikasi izin bangunan dengan fisiknya," Tandasnya.
Dengan adanya laporan dari masyarakat ini dan diteruskan secara konfirmasi melalui wartawan, pihak Kecamatan sangat berterima kasih, karena peran serta masyarakat dan wartawan juga sangat membantu untuk memonitor hal hal tersebut diatas.
"Apabila ternyata terbukti adanya Developer nakal yang tidak memenuhi persyaratan prosedur yang telah ditentukan, maka pihak Kecamatan akan melakukan teguran baik lisan dan tertulis, secara berkala 1-2 apabila tetap membandel akan dibuatkan laporan dan meneruskan nya kepihak terkait yang bertugas yang mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyegelan atas bangunan tersebut," Tutupnya.
M. Sofyan Hadi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar