WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BPD dan Masyarakat Desa Wanajaya Tolak Penetapan PJS Desa Wanajaya

SUBANG, JMI -- Berdasarkan surat pernyataan BPD Desa Wanajaya, surat permohonan penolakan PJS Desa Wanajaya oleh masyarakat desa Wanajaya yang semuanya tertanda tangan, 04 Maret 2019 di Wanajaya yang di tujukan kepada Bupati Subang H. Ruhimat.

Isi dalam bunyi surat pernyataan penolakan baik oleh BPD dan masyarakat Desa Wanajaya ringkasannya berbunyi sehubungan dengan adanya pelantikan PJS Desa Wanajaya Kecamatan Tambak Dahan Kabupaten Subang, maka dengan ini kami BPD Desa Wanajaya dan warga masyarakat Desa Wanajaya beserta para tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh pertanian bermaksud menolak PJS Desa Wanajaya yang bernama Ukat Suharja, pegawai negeri staf Kecamatan Tambak Dahan, yang beralamat di desa Bojong Keding Kecamatan Tambak Dahan.


Yang diinginkan warga masyarakat beserta para tokoh dan BPD desa wanajaya soudara H. Oyim. SKM.SH.MM. pekerjaan sebagai pegawai negeri pengawas pemerintahan muda Inspektorat daerah (IRDA) Kab. Subang.


Demikian surat permohonan penolakan PJS Desa Wanajaya ini kami buat dengan sebenar-benarnya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, yang memohon atas nama warga desa Wanajaya tertanda tangan di atas materai.


Ketika di konfirmasi oleh wartawan, BPD dan masyarakat yang ikut menandatangani terkait surat pernyataan penolakan PJS Desa Wanajaya tersebut yang di tujukan kepada Bupati Subang membenarkan kannya," ungkapnya.


AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Sambut Hari Jadi Ke 299 Tahun, Tradisi Kirab Boyong Grobog 2025 Tetap Diadakan Oleh Pemkab Grobogan Meski di Bulan Puasa Ramadhan

GROBOGAN, JMI - Kirab Boyong Grobog bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga simbol kesinambungan pemerintahan dan komitmen membangun dae...