WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dimediasi Pihak Kel.Pasir Putih, Perselisihan Konsumen dengan Pihak Pengembang Perumahan Q Lay Property Capai Kesepakatan

DEPOK, JMI -- Perselisihan yang terjadi antara salah seorang konsumen dengan pihak pengembang Q Lay Property yang sudah sekian lama akhirnya mencapai satu kesepakatan bersama setelah pihak Kelurahan Pasir Putih dengan respon cepat memediasi antara pihak yang berselisih dan disaksikan unsur dari beberapa media diantaranya media Koran & Online JURNAL MEDIA Indonesia, Rabu (28/03/2019).

Awalnya konsumen dan pihak pengembang perumahan, sekitar bulan April 2018 lalu telah melakukan kesepakatan jual beli atas penjualan satu buah unit rumah minimalis seharga Rp.145.000.000,- yang berlokasi di Kavling Garuda I No. 71 kp. Kupu, Kelurahan Pasir Putih, Depok.

Entah kenapa ketika seiring waktu berjalan dan masa proses pembangunan rumah tersebut, ternyata ada yang berubah dari sesuai pernjanjian yang telah disepakati di awal, si konsumen merasa kecewa dan meminta pembatalan untuk pembelian unit rumah tersebut.

Setelah tepat jatuh temponya konsumen sampai saat ini uang belum diterimanya dengan kesepakatan dari Desember 2018 lalu (surat pengajuan terlampir), Team dari JURNAL MEDIA Indonesia mencoba melakukan pendampingan mediasi dengan pihak pengembang bahkan dihadiri dan difasilitasi tempat untuk mediasi di kantor kelurahan Pasir Putih, langsung instruksi dari Bapak Ahmad Rifai selaku Kepala Kelurahan Pasir Putih, beliau sangat merespon dan tanggap sekali atas permasalahan warganya.

Bapak Ahmad Rifai mengatakan, “Siapapun warganya yang berada di wilayah Kelurahan Pasir putih apabila ada permasalahan terkait apapun persoalan yang menyangkut urusan warganya terutama masalah pengembang perumahan yang sedang ramai saat ini di wilayahnya, jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada saya, justru beliau mengatakan sangat berterima kasih sekali dengan adanya dari pihak media / wartawan untuk membantu memonitor bilamana ada pengembang perumahan yang nakal atau bermasalah dan tidak taat peraturan daerah yang sudah ditentukan, akan segera melakukan peneguran,” Tegasnya

Bertempat di dalam salah satu ruangan kantor kelurahan suasana mediasi berjalan sangat baik, lancar dan selalu mengedapankan musyawarah mencapai solusi yang terbaik. Diruangan tersebut tampak dihadiri langsung dengan Owner atau Pemilik Perusahaan Q Lay Property, H. Syarifudin dan dua orang staff nya, Apriyansah selaku konsumen, Pak Lurah, serta team JURNAL MEDIA Indonesia.

Menurut keterangan dan penjelasan dari pihak pengembang, bahwa ada salah satu oknum karyawan (sudah dipecat) oknum yang bermasalah dan sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib, “Intinya adanya dugaan kecurangan internal distruktural perusahaan, dan untuk harga rumah tersebut disinyalir tidak memenuhi spesifikasi yang telah disepakati diawal oleh konsumen sangat tidak mungkin,” Tuturnya. 
Pada Akhirnya pengembang menyetujui untuk pengembalian dana yang sudah dibayarkan secara utuh dengan masa tempo 90 hari kerja dari tanggal yang telah disepakati.

Hasil dari mediasi tersebut menyatakan bahwa pihak pengembang H. Syarifudin selaku Owner Qlay property, mengatakan akan menyanggupi, “Untuk kali ini saya pribadi secara langsung yang membuat pernyataan tertulis serta bermaterai akan mengembalikan uang Pak Afriyansah secara utuh 30 hari kedepan," Tegasnya.

Karena memang sebelumnya menurut informasi sudah pernah satu kali membuat surat pernyataan diatas materai hanya saja yang membuat karyawannya Yaitu dengan Bapak Taqin selaku yang menangani informasi dan keluhan konsumen.

Dan Harapan terakhir Bapak Afriansyah selaku konsumen Pengembang Qlay property, “Mohon dengan sangat untuk hasil mediasi dan surat pernyataan ini semoga cepat terlealisasikan dan tidak ada lagi yang namanya mundur atau extend waktu pengembalian uang dengan alasan apapun, karena kami sudah sangat sabar sekali untuk menunggu uangnya dikembalikan. Karena uang tersebut akan dipakai untuk kebutuhan keluarganya dengan lima orang anak,” Tutupnya.

M.SOFYAN/JMI/RED
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar :

  1. Apakah dari tim jurnal media juga bisa membantu saya untuk melakukan mediasi dengan bapak syarifudin?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat siang, kami dari jurnal media indonesia. Untuk bantuan mediasi Silahkan menghubungi pimpinan kami Bpk Erde Isma Aji di nomor 081213311169

      Hapus

Berita Terkini

35 Ribu Anggota Serbu Membara Siap Dukung Pasangan No 02 Karna - Koko

MAJALENGKA, JMI -- Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati 2024-2029  Karma-Koko kembali mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ka...