JAKARTA, JMI -- Bangunan yang berada di depan kantor Walikota dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl. Raya Kembangan, Rt.004/02 Kel.Kembangan Utara, Kec.Kembangan, Jakarta Barat Diduga akan di bangun hotel
Mendengar hal itu Petugas dari Satpol PP Jakarta Barat langsung menindak tegas bangunan tersebut, Kamis (2/05/2019).
Bangunan yang diduga menyalahi perizinan ini kita bongkar sesuai arahan Rekomtek Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan Walikota Jakarta Barat," ucap Tamo Sijabat kepala Pol PP Jakarta Barat yang memimpin pembongkaran bangunan tersebut.
Perizinan yang ada di papan reklame tertulis 8 lantai, tetapi pisik yang terlihat mencapai 10 lantai dan jarak bebas samping ini sudah berunglang kali kita arahkan agar sesuai peraturan yang berlaku tetapi tidak digubris pemilik, akhirnya kita bongkar dan harus sesuai perizinan yang berlaku.
Dalam melakukan pembongkaran bangunan yang diduga menyalahi perizinan sekaligus jarak bebas samping ini melibatkan unsur Kepolisian dan TNI serta 100 anggota Pol PP Jakbar.
Bukan itu saja, pembongkaran bangunan hotel tersebut akan di lanjutkan jumat dan harus sesuai izin yang telah di tetapkan PTSP Jakbar, yakni 8 lt.
Tamo menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta Barat agar selalu mentaati peraturan peraturan yang berlaku dalam izin mendirikan bangunan, jangan sampai melanggar,"ujarnya mengakhiri.
YUDI BUDIMAN/JMI/RED
Mendengar hal itu Petugas dari Satpol PP Jakarta Barat langsung menindak tegas bangunan tersebut, Kamis (2/05/2019).
Bangunan yang diduga menyalahi perizinan ini kita bongkar sesuai arahan Rekomtek Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan Walikota Jakarta Barat," ucap Tamo Sijabat kepala Pol PP Jakarta Barat yang memimpin pembongkaran bangunan tersebut.
Perizinan yang ada di papan reklame tertulis 8 lantai, tetapi pisik yang terlihat mencapai 10 lantai dan jarak bebas samping ini sudah berunglang kali kita arahkan agar sesuai peraturan yang berlaku tetapi tidak digubris pemilik, akhirnya kita bongkar dan harus sesuai perizinan yang berlaku.
Dalam melakukan pembongkaran bangunan yang diduga menyalahi perizinan sekaligus jarak bebas samping ini melibatkan unsur Kepolisian dan TNI serta 100 anggota Pol PP Jakbar.
Bukan itu saja, pembongkaran bangunan hotel tersebut akan di lanjutkan jumat dan harus sesuai izin yang telah di tetapkan PTSP Jakbar, yakni 8 lt.
Tamo menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta Barat agar selalu mentaati peraturan peraturan yang berlaku dalam izin mendirikan bangunan, jangan sampai melanggar,"ujarnya mengakhiri.
YUDI BUDIMAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar