Juru Bicara KPK, Febri Diansyah |
Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional pada 9 April lalu.
"Dalam kegiatan tersebut, KPK menemukan ada total 68 aset bermasalah. Terdiri dari 27 aset milik Pemerintah Kota Makassar dan 41 aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (3/5).
Febri menerangkan, berdasarkan data yang diterima permasalahan aset tersebut disebabkan antara lain karena aset daerah masih dikuasai oleh pihak ketiga. Adapula permasalahan lahan tanah yang dikuasai oleh warga.
Kemudian, pembangunan fisik berupa ruko di atas lahan milik pemerintah. Bahkan, Pemerintah Kota Makassar juga tidak menyimpan dokumen bukti kepemilikan atas Taman Tello yang saat ini dikuasai oleh warga yang berujung pada saling gugat di jalur hukum.
"Khusus Kota Makassar pada tanggal 1 Mei 2019 tim Korsupgah bersama Wali Kota Makassar dan jajarannya beserta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Makassar melakukan kunjungan terhadap aset bermasalah di Pemkot Makassar," ujar Febri,
Terdapat enam tempat yang dikunjungi, yakni Taman Laguna Losari yang memiliki permasalahan dikuasai pihak ketiga. Kemudian, Kawasan Pergudangan Pelita Agro serta Terminal Regional. Keduanya memiliki permasalahan sebagian lahan dikuasai pihak ketiga.
Lalu kunjungan ke Pasar Niaga Daya dan Perumnas Rumah Sakit (RS) Faisal yang memiliki permasalahan belum diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Makassar. Terakhir kunjungan ke fasilitas umum Terminal Toddopuli yang memiliki masalah belum diserahkan kepada Pemkot Makassar yang merupakan kawasan terbuka hijau.
0 komentar :
Posting Komentar