Diperjalanan di Simpang Trans Jalan Sekayu pendopo Kelurahan Balai Agung Kec. Sekayu korban bertemu dengan pelaku an. Anton Saputra (35) Buruh, warga Dusun 9 Desa Tanah Abang Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba yang mengendarai sepeda motor tanpa nopol.
Saat itu pelaku memanggil korban dan mengatakan (Kau Nantang Aku) kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motor, saat korban terjatuh pelaku langsung memukul korban pada bagian mata sebelah kiri dan bagian bibir sebelah bawah menggunan tangan sebelah kanan pelaku.
Kemudian pelaku mengambil sepotong kayu yang berada didekat pelaku lalu memukul korban pada bagian lengan korban sebelah kiri dan pada bagian dahi sebelah kiri yang mengakibatkan korban luka-luka, Setelah korban tidak berdaya pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor tanpa nopol yang dikendarai oleh pelaku.
AKBP Andes Purwanti SE.MM melalui IPTU Shisca Agustina S.IK mewakili Kasat Reskrim AKP DELLI HARIS SH.MH menuturkan “Pada hari Rabu, 15 Mei 2019 sat reskrim Polres Muba mendapatkan informasi bahwa pelaku tindakan penganiayaan di simpang trans berada di wilayah Kec. Batanghari Leko, menindaklanjuti info tersebut penyelidikan dilakukan unit ppa yang di back up oleh unit buser untuk melakukan penangkapan.”
“Kemudian pada pukul 13.00 WIB, kita berhasil menangkap pelaku an. Anton Saputra (35) yang berada dirumahnya di Dusun 9 Desa Tanah Abang Kec.Batanghari Leko Kab.Muba tanpa perlawanan, dan saat ini pelaku berada di polres muba guna proses penyidikan, untuk pelaku kita terapkan pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun,” Ujar IPTU Shisca.
WIRMANTO/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar