Saat Ditangkap Tersangka Sedang Memasak Sabu
JAKARTA, JMI -- Unit Satu Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar Clandestine Laboratory atau Pabrik Sabu. Kali ini pabrik narkoba itu ditemukan di Perumahan Mewah Citra Garden 2 Extension Blok BH 8 No. 10 Pegadungan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari rumah berlantai tiga berpagar coklat itu, polisi mengamankan MS (42). Tersangka MS diamankan karena tertangkap basah sedang memproduksi atau memasak sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni bahan-bahan pembuat sabu, salah satu di antaranya adalah Precursor.
"Pengakuannya sejak 2018, Kami masih mencari tahu berapa banyak mereka sekali produksi,” kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Friendrizh, saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) di rumah tersangka MS, Senin (24/06/19).
“Untuk menyelidiki kasus itu, pihaknya melakukan penyelidikan hampir dua bulan lamanya dipimpin Kanit 1 Satnarkoba, AKP Arif Oktora,” tambah nya.
Pembuatan sabu di rumah mewah tersebut sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Puluhan kilogram sabu berhasil diproduksi para pelaku.
Dirumah tersangka juga di pasangi Closed Circuit Television (CCTV), guna untuk melihat apabila ada petugas datang atau orang yang datang.
CCTV yang di gunakan tersangka juga terbilang canggih karena selain gambar atau visual juga di lengkapi voice atau suara.
Kini tersangka di jerat dengan pasal 112, 113 dan 114 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Faisal 6444/JMI/RED
JAKARTA, JMI -- Unit Satu Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar Clandestine Laboratory atau Pabrik Sabu. Kali ini pabrik narkoba itu ditemukan di Perumahan Mewah Citra Garden 2 Extension Blok BH 8 No. 10 Pegadungan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari rumah berlantai tiga berpagar coklat itu, polisi mengamankan MS (42). Tersangka MS diamankan karena tertangkap basah sedang memproduksi atau memasak sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni bahan-bahan pembuat sabu, salah satu di antaranya adalah Precursor.
"Pengakuannya sejak 2018, Kami masih mencari tahu berapa banyak mereka sekali produksi,” kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Friendrizh, saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) di rumah tersangka MS, Senin (24/06/19).
“Untuk menyelidiki kasus itu, pihaknya melakukan penyelidikan hampir dua bulan lamanya dipimpin Kanit 1 Satnarkoba, AKP Arif Oktora,” tambah nya.
Pembuatan sabu di rumah mewah tersebut sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Puluhan kilogram sabu berhasil diproduksi para pelaku.
Dirumah tersangka juga di pasangi Closed Circuit Television (CCTV), guna untuk melihat apabila ada petugas datang atau orang yang datang.
CCTV yang di gunakan tersangka juga terbilang canggih karena selain gambar atau visual juga di lengkapi voice atau suara.
Kini tersangka di jerat dengan pasal 112, 113 dan 114 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Faisal 6444/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar