WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengungsi dituntut 8 bulan Penjara karena Keluhankan Bantuan Gempa

Ilustrasi : Gempa (kompas)
MATARAM, JMI -- Jaksa mengajukan kasasi dan tetap menuntut Amusrien Kholil selama 8 bulan penjara terkait komentarnya di Facebook. Hal itu menyikapi vonis bebas PN Mataram terhadap kuli bangunan itu.

"Dia korban gempa. Saat gempa Juli 2018, rumahnya yang baru dia bangun roboh. Kakek dan keponakannya meninggal dunia karena terkena reruntuhan," kata pengacara Kholil, Yan Mangandar, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (17/7/2019).

Ditinggal dua anggota keluarganya, Kholil harus tinggal di tenda pengungsian bersama istri dan anaknya yang berusia 2 tahun. Selama 2 bulan, ia tinggal di tenda pengungsian dengan keterbatasan bantuan. Selama itu, hujan kerap membasahi tendanya sehingga secara psikologis ia sangat terpuruk.

Hal itu yang membuat ia membuat komentar di status Facebook temannya, yaitu:

Bunuh dan seret semua jajaran PEMDA KLU kalau tidak segera merealisasikan dana bantuan tersebut...........bantai semua para pemangku kebijakan yang bertele2 dlm mengayomi warga korban....sy sangat tidak setuju dan semua kebijakan yg dikeluarkan olh PEMDA.....

"Jadi benar-benar tersiksa sekali. Hidup di tenda pengungsian, siang-malam, hujan. Anaknya sakit-sakitan di tenda," ujar Yan Mangandar.

Tekanan psikologis Kholil semakin menjadi-jadi saat mendengar Presiden Joko Widodo memerintahkan agar penanganan korban gempa dinomorsatukan. Tapi pada kenyataannya, Kholil merasakan pemda tidak memberikan perhatian tersebut.

"Pada September 2018 muncul demo pertama korban gempa," kata Yan Mangandar memberikan contoh implikasi lambatnya penanganan.

Alasan di atas juga menjadikan hakim PN Mataram membebaskan Kholil pada Rabu (10/7). PN Mataram menilai tidak ada motif dan niat jahat dari Kholil dalam status tersebut.

"Motifnya tidak ada. Tidak ada perbuatan selanjutnya. Apakah ke pemda memeras dkk. Ini murni kritik. kritik ke pemda, ke pemerintah untuk kepentingan publik. Kok bisa masih banyak korban gempa, tapi malah ngurusin satu orang," ujar Yan menegaskan.

Komentar di Facebook itu membuat Pemda dan mempolisikan Kholil. Namun PN Mataram membebaskan Kholil karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. Sementara itu, kejaksaan tetap dalam tuntutannya dan memilih mengajukan kasasi di kasus tersebut.

"Jaksa wajib mengajukan kasasi atas vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama. Jadi memori kasasinya sedang kita susun. Namun pada intinya pertimbangannya akan sesuai dengan yang ada pada surat tuntutan jaksa," kata Kepala Kejari Mataram, Ketut Sumadana.


SUMBER : RPB 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Menhub Dudy Pastikan Penumpukan Kendaraan Tidak Ada di Pelabuhan Merak

Menhub Dudy meninjau pelabuhan Merak. (SinPo.id/dok. Dephub) Jakarta, JMI - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan arus mu...